Advertisement

Janji Dorong Pengusaha Tertib soal THR, Kadin DIY: Pekerja Kami Mohon Pengertiannya

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 04 April 2022 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Janji Dorong Pengusaha Tertib soal THR, Kadin DIY: Pekerja Kami Mohon Pengertiannya Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, GKR Mangkubumi mendorong pengusaha dapat membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) tahun ini sesuai aturan yang ada, atau paling lambat H-7 Lebaran.

Meski begitu, GKR Mangkubumi juga meminta pengertian dari para pekerja, di tengah pandemi Covid-19.

Advertisement

"Perihal THR semaksimal mungkin akan tertib, sesuai kewajiban aturan. Pasti ada sanksi, jadi kami dari Kadin akan mengedukasi ke perusahaan. Namun, juga harus dipikirkan kondisi perusahaan, selama pandemi penghasilan berkurang. Para pekerja juga diharapkan memahami itu," ucap GKR Mangkubumi, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA: Ucapkan Selamat Puasa, Airlangga: Silakan Beribadah asal Tetap Disiplin Prokes

Terkait dengan THR tahun lalu, GKR Mangkubumi mengakui belum semuanya terpenuhi.

"Kalau tahun lalu dibilang 100 persen belum. Namun sudah 80 persen lebih, mudah-mudahan juga bisa selesai tahun ini. Semua perusahaan bayar sesuai aturan yang ada," kata GKR Mangkubumi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

BACA JUGA: Terbaru! Cermati Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Pribadi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.

Di sisi lain, Putri menambahkan pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren yang positif. “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri, Minggu (3/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement