OPINI: Bank Indonesia dan Investasi
Mandat ganda Bank Indonesia memperkuat peran kebijakan moneter dan sinergi IRU, GIRU, serta RIRU dalam mendorong investasi dan lapangan kerja.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang warga Kabupaten Sleman berinisial F,36, yang diduga menanam 13 batang tanaman narkotika jenis ganja dengan menggunakan media pot.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Jogja, Kamis (7/4/2022), mengatakan F ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 6 April 2022.
"Sekitar bulan Agustus 2021, F menyemai biji ganja sisa pemakaian yang hingga saat ini telah berhasil ditanam sebanyak 13 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja di kamar tidur miliknya," kata dia lagi.
Menurut Andi, F yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja mengaku sebelumnya membeli dan menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja dari bandar berinisial DHM, warga Lampung.
Petugas BNNP DIY juga menyita dua bungkus berisi irisan daun kering diduga narkotika jenis ganja milik F dengan berat kotor 55 gram, serta satu botol plastik bening berisi biji kering diduga ganja dengan berat 60 gram.
"F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Menurut Andi Fairan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R (41) warga Sleman, dan D (42) warga Surakarta.
BACA JUGA: 4 Pelajar Anggota Geng Mavrasta yang Hendak Tawuran di Bantul Diringkus Polisi, 2 Orang Kabur Bawa Celurit
Ia mengatakan R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022 karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.
Sedangkan D ditangkap pada 6 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Kalitirto, Berbah, Sleman dengan dugaan menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa satu linting rokok diduga ganja seberat 0,7 gram.
Berdasarkan hasil interogasi didapatkan fakta bahwa D mengaku telah menerima tiga paket berisi enam potong irisan ganja atas pesanan R dan telah menyerahkan paket tersebut kepada R.
Dari upaya tersebut, D mendapatkan upah satu potong irisan ganja 50 gram.
"Petugas saat mengamankan D mendapati pelaku menyimpan satu linting ganja yang merupakan sisa atas upah yang diterima dari R yang telah dikonsumsi sendiri," ujar Andi.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Sedangkan R dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara lima tahun, maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mandat ganda Bank Indonesia memperkuat peran kebijakan moneter dan sinergi IRU, GIRU, serta RIRU dalam mendorong investasi dan lapangan kerja.
Kapolri memutasi 264 personel Polri melalui Telegram 2 November 2026. Sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri ikut berganti.
Pemkab Kulonprogo menemukan sejumlah pelanggaran SOP di 10 dapur MBG, mulai dari pisau berkarat hingga lalat hinggap pada makanan.
Komisi III DPR mengapresiasi pencopotan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota polisi terkait polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Yusril Ihza Mahendra belum memastikan kabar pengamanan jenderal Polri. Divisi Humas Polri dijadwalkan menggelar konferensi pers.
PSIM Jogja menyiapkan enam pemain EPA U-20 dan U-18 untuk League Cup 2026/2027 sekaligus memberi kesempatan kepada pemain minim menit bermain.