Advertisement

Promo November

Kiai S Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Santri Kulonprogo Dituntut 8 Tahun Penjara

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 26 April 2022 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Kiai S Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Santri Kulonprogo Dituntut 8 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kiai S, pengasuh salah satu pondok pesantren di Sentolo, Kulonprogo yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya, dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan dibacakan oleh jaksa melalui sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates secara daring pada Selasa (26/4/2022).

Panitera Muda Hukum PN Wates, Danarso, mengatakan sidang dengan agenda tuntutan lepada terdakwa dilakukan secara daring. Jaksa penuntut umum hadir secara daring dari kantor Kejari Kulonprogo. Sedangkan, terdakwa sendiri mengikuti sidang online dari Rutan Wates.

Advertisement

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp16.645.000," kata Danarso saat dikonfirmasi seusai sidang tuntutan dilakukan di PN Wates yang digelar secara daring, Selasa.

BACA JUGA: Tak Setuju UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PKS Kulonprogo Dorong Judicial Review

Dikatakan Danarso, seusai sidang dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa dilaksanakan, majelis hakim mengambil langkah untuk menunda persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa yang digelar pada 10 Mei mendatang.

"Pasal yang disangkakan kepada terdakwa adalah Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 e UU No.36/2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Danarso.

Ketika disinggung soal alasan majelis hakim untuk menunda sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya yakni memberi kesempatan kepada terdakwa jika ada hal-hal yang belum dikemukakan di persidangan.

BACA JUGA: 8 Orang Dipanggil Jadi Saksi Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Sentolo

Sementara untuk sidang vonis majelis hakim belum menentukan waktu yang pasti. "Belum ada waktu pastinya [vonis]. Biasanya sidang ditunda selama seminggu sekali. Kami belum tahu juga ya karena itu ranahnya hakim. Kami belum memastikan vonisnya kapan. Yang jelas minggu depan agenda sidangnya ya pledoi," ucap Danarso.

Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ulinnuha, mengatakan jika ia dan kliennya memilih untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa.  "Sidang tuntutan sudah. Terus nanti 10 Mei kami akan lakukan pledoi. Kami hanya menjawab tuntutan jaksa saja. Untuk materi pledoi ya nanti lah," jelas Ulin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement