DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Juru parkir (jukir) nakal di kawasan wisata bakal di tertibkan. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di Pantai Siung, Kalurahan Purwodadi, Tepus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, untuk tarif parkir di kawasan wisata sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
BACA JUGA: Dua Pengendara Meninggal Dunia saat Lebaran di Gunungkidul
Dia menjelaskan, tarif sepeda motor dipatok Rp3.000 per unit, mobil Rp5.000 per unit, Rp8.000 untuk mikrobus, bus kecil dipatok Rp10.000 dan bus besar sebesar Rp15.000.
“Berhubung keterbatasan petugas, maka dalam pengelolaan diserahkan ke pihak ketiga,” kata Rakhmadian kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Menurut dia, untuk kasus di Pantai Siung sudah mendapatkan informasi. Didalam praktiknya, ada jukir nakal yang menarikan tariff lebih tinggi dari ketentuan perda.
“Jadi ada yang menarik lebih dari ketentuan. Seharusnya tarif hanya Rp8.000, justru ditarik Rp10.000. Inforamsi yang saya peroleh, modusnya dengan menduplikasi tiket resmi dengan menetapkan tarif yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Agar hal ini tak terulang kembali, Rakhmadian mengaku bakal melakukan penertiban. Meski demikian, untuk waktu pelaksanaan masih merahasiakannya. “Momennya akan kamis sesuaikan. Mungkin bisa saat liburan atau bisa saja di hari biasa. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penertiban,” katanya.
BACA JUGA: Warga Tolak Regrouping SDN Tepus 2, Disdik Gunungkidul: Sudah Ada Kajian sejak 2015
Ia menambahkan, apabila ada yang terbukti melanggar ketentuan sudah menyiapkan sanksi. Salah satunya menjadi catatan sebagai bahan pertimbangan pada saat proses pihak ketiga rekanan dalam pengelolaan parkir.
“Tarif yang sudah ditetapkan harus dipatuhi bersama,” kata mantan Panewu Tanjungsari ini.
Sebelumnya, Kasatrekrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nagoro mengatakan, kasus dugaan pungli di Pantai Siung masih dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, dugaan pungli ini terjadi pada Minggu (8/5/2022). Saat itu, tim sapu bersih pungli Polres Gunungkidul menemukan adanya praktik penjualan jasa parkir yang melebihi ketentuan. Adapun modusnya dengan menaikan harga di kisaran Rp2.000-3.000 per tiketnya.
“Nominalnya memang tidak banyak, tapi sudah menyalahi aturan. Inilah yang terus kami selidiki,” katanya.
Mahardian mengaku penyeledikian difokuskan untuk aliran dana, apakah hasil dari parkir dinikmati sendiri atau ada yang diserahkan ke pihak lainnya. “Masih terus dalami dan sekarang masih sebatas saksi. Sebab, tiga orang yang sempat periksa telah kami pulangkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Indonesia menjamu Rumania pada Piala Davis Grup II Dunia 2026 di Jakarta, 18-20 September, dengan target bertahan di Grup II.
Yayasan sekolah di Jaksel meminta perlindungan KPAI dan Kemendikdasmen terkait temuan 995 senjata, amunisi, dan barang lainnya.
Jaecoo J5 EV mencatat penjualan 3.200 unit pada Juli 2026, naik 4,9% dan menjadi penjualan bulanan tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026.
KAI Daop 6 Yogyakarta menangani 1.075 barang tertinggal senilai Rp1,16 miliar sepanjang semester I/2026, naik 69,03% dari tahun sebelumnya.
Basarnas menghentikan monitoring aktif KMP Mutiara Sentosa II setelah empat hari penyisiran. Sebanyak 238 korban dipastikan telah terdata dan dievakuasi.