Kontraktor Proyek TPST Piyungan Mengklaim Sudah Sesuai Prosedur
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Kontraktor pemenang tender proyek Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) transisi Piyungan, PT Harry Graha Karya mengklaim telah mengikuti tender sesuai prosedur.
Hal itu diutarakan perwakilan kontraktor tersebut merespons pelaporan yang dilakukan oleh salah seorang warga Kalasan, Sleman kepada Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY, yang menuding pemenang tender menyalahi aturan.
Advertisement
Perwakilan kontraktor pemenang tender TPST Piyungan transisi, Hendardo, menjelaskan pelaporan tersebut hanya persoalan sakit hati. Pasalnya, pelapor tersebut menurutnya juga merupakan salah satu peserta tender proyek TPST Piyungan transisi.
“Intinya itu persoalan sakit hati saja, dari Pak Andry [pelapor] selaku warga Kalasan yang katanya sesali terkait proses pembangunan itu. Karena beliau juga bagian dari 10 orang yang ikut tender,” ujarnya ketika dihubungi Harianjogja.com, Rabu (19/5/2022) malam.
BACA JUGA: Juknis PPDB SMA/SMK DIY Segera Terbit, Ini Bocorannya
Dalam laporan ke ORI DIY itu, disebutkan kontraktor menggunakan metode peledakan pada salah satu proses pembangunan. Ia memastikan semua proses yang telah dilakukan oleh kontraktor sudah sesuai dengan persyaratan. “Pembangunannya sudah sesuai dengan SOP [standar operasional prosedur] yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pengalokasian anggaran sebesar 30% untuk peledakan tersebut sudah bagian dari proses pengerjaan proyek. “jadi lebih ke internalnya perusahaan kami. Sedangkan SOP-nya kan sudah ada, sudah jalan,” kata dia.
Terkait tudingan adanya pemalsuan data salah satu pekerja seperti yang dilaporkan ke ORI DIY, ia mempersilakan jika pelapor atau ORI DIY hendak mengecek langsung ke lapangan. “Saya rasa kan tinggal dipastikan saja ke lapangan,” katanya.
Setelah masuknya pelaporan tersebut, sampai saat ini ia juga belum mendapat kroscek dari ORI DIY. “Sejauh ini belum ada. Sejak tanggal 14 yang katanya mau nanti dipanggil atau melibatkan semua pihak untuk mengklarifikasi ini belum ada,” ujarnya.
Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri, mengatakan pihaknya memang belum melakukan klarifikasi ke kontraktor yang dilaporkan tersebut. “Kami agendakan minggu depan klarifikasi. Tindak lanjutnya dengan verifikasi, validasi laporan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Kapanewon Kalasan, Andry Lesmono Bintoro, melaporkan kontraktor pemenang tender TPST Piyungan transisi ke ORI DIY pada Jumat (13/5/2022) lantaran dinilai bermasalah.
Beberapa poin yang ia soroti seperti penggunaan metode peledakan yang dijalankan oleh perusahaan konstruksi bukannya perusahaan peledakan. Kemudian dugaan pemalsuan dokumen salah satu pekerja dalam proses peledakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement