Advertisement

Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha

Triyo Handoko
Rabu, 08 Juni 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Masalah pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja masih mendominasi perkara hubungan industrial yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi menyebut bahwa strategi pekerja yang memperkarakan masalahnya ke pengadilan disengaja oleh pengusaha. “Itu strategi agar pengusaha menunda-nunda tanggungjawabnya,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Advertisement

BACA JUGA: Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP

Padahal pengusaha bisa menyelesaikan masalahnya, lanjut Kirnadi, dengan pekerjanya saat ada mediasi di Disnakertrans DIY. “Tetapi mereka memilih untuk tak membuahkan hasil saat mediasi, agar pekerja lelah sendiri dengan usahanya menuntut haknya,” jelasnya.

Kirnadi menjelaskan butuh waktu 30 hari untuk mediasi di Disnakertrans DIY dan 60 hari di pengadilan. “Selang waktu itu jadi strategi mereka untuk menunda pembayaran pesangon, entah untuk memutar modal usahanya atau apa,” tandasnya.

Untuk itu Kirnadi berharap pada pekerja yang memiliki masalah hubungan industrial tak mudah menyerah dan bisa mencari bantuan ke serikat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement