Advertisement
Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masalah pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja masih mendominasi perkara hubungan industrial yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi menyebut bahwa strategi pekerja yang memperkarakan masalahnya ke pengadilan disengaja oleh pengusaha. “Itu strategi agar pengusaha menunda-nunda tanggungjawabnya,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP
Padahal pengusaha bisa menyelesaikan masalahnya, lanjut Kirnadi, dengan pekerjanya saat ada mediasi di Disnakertrans DIY. “Tetapi mereka memilih untuk tak membuahkan hasil saat mediasi, agar pekerja lelah sendiri dengan usahanya menuntut haknya,” jelasnya.
Kirnadi menjelaskan butuh waktu 30 hari untuk mediasi di Disnakertrans DIY dan 60 hari di pengadilan. “Selang waktu itu jadi strategi mereka untuk menunda pembayaran pesangon, entah untuk memutar modal usahanya atau apa,” tandasnya.
Untuk itu Kirnadi berharap pada pekerja yang memiliki masalah hubungan industrial tak mudah menyerah dan bisa mencari bantuan ke serikat pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement