Advertisement
Masalah Tenaga Kerja Dibawa ke Pengadilan, SPSI DIY: Itu Akal-akalan Pengusaha

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masalah pemberian pesangon dan pemutusan hubungan kerja masih mendominasi perkara hubungan industrial yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY, Kirnadi menyebut bahwa strategi pekerja yang memperkarakan masalahnya ke pengadilan disengaja oleh pengusaha. “Itu strategi agar pengusaha menunda-nunda tanggungjawabnya,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Kanwil DJPb DIY Evaluasi Tata cara Penetapan Maksimum Pencairan PNBP
Padahal pengusaha bisa menyelesaikan masalahnya, lanjut Kirnadi, dengan pekerjanya saat ada mediasi di Disnakertrans DIY. “Tetapi mereka memilih untuk tak membuahkan hasil saat mediasi, agar pekerja lelah sendiri dengan usahanya menuntut haknya,” jelasnya.
Kirnadi menjelaskan butuh waktu 30 hari untuk mediasi di Disnakertrans DIY dan 60 hari di pengadilan. “Selang waktu itu jadi strategi mereka untuk menunda pembayaran pesangon, entah untuk memutar modal usahanya atau apa,” tandasnya.
Untuk itu Kirnadi berharap pada pekerja yang memiliki masalah hubungan industrial tak mudah menyerah dan bisa mencari bantuan ke serikat pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement