Advertisement
Parkir Sembarangan di Gunungkidul, Siap-Siap Kendaraan Digembok Petugas

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul mulai menerapkan sanksi penggembokan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sejak Senin (11/7/2022).
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan, untuk penertiban parkir sudah dilakukan sosialisasi sejak dua bulan yang lalu.
Advertisement
Dia menilai masa sosialiasi sudah cukup sehingga kini waktunya dilakukan penindakan terhadap terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
“Penindakan sudah dimulai kemarin [Senin, 11/7/2022]. Pelaksanaannya, kami tidak sendirian karena juga melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP dan tim dari Kementerian Perhubungan,” kata Bayu kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
BACA JUGA: Segini Pendapatan Sektor Wisata Gunungkidul Selama Libur Sekolah
Dia menjelaskan, dalam razia ini menemukan lima mobil yang parkir sembarangan. Selain itu, juga ada tiga kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang.
Menurut Bayu, khusus untuk parkir sembarangan, ada dua opsi penindakan. Pertama, pada saat tertangkap razia ada pengemudi di dalamnya maka akan dikenai sanksi tilang.
Adapun opsi kedua diberlakukan apabila pada saat tertangkap posisi kendaraan dalam keadaan kosong alias tidak ada sopir. Kendaraan ini akan digembok dan ditempel stiker untuk menghubungi pos polisi terdekat.
“Tetap akan dikenakan sanksi tilang dan pengembokan baru dibuka setelah pelanggar membayar denda dari sanksi tilang,” katanya.
Menurut dia, razia parkir sembarangan akan terus digencarkan. Di tahap awal difokuskan di area perkotaan seperti Jalan Satria, Ksatrian, Sumarwi, MGR Soegiyo Pranoto dan Brigjen Katamso.
“Sudah ada larangan parkir sembarangan yang diberikan rambu-rambu penanda. Kalau tetap ngeyel, maka kami siap mengemboknya dan diberikan sanksi tilang,” kata Bayu lagi.
BACA JUGA: Nasib Status Geopark Gunung Sewu sebagai UGG Bakal Divalidasi Tahun Depan
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto. Menurut dia, penertiban kendaraan parkir sembarangan agar lebih rapi. Selain itu, juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko kemacetan di jalanan sehingga arus lalu lintas bisa lebih aman.
“Area parkir sudah disediakan. Untuk lokasi yang dilarang juga sudah diberikan rambu-rambu. Jangan dilanggar karena nanti akan ditertibkan jika tetap parkir sembarangan,” katanya.
Menurut dia, upaya mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan tidak hanya rutin menggelar penertiban parkir. Pasalnya, dinas perhubungan juga sedang membuat kajian berkaitan dengan rekayasa arus lalu lintas, salah satunya di depan pasar Argosari.
“Masih kami matangkan konsepnya. Salah satu yang dikaji, membalik jalur searah di depan pasar dari awalnya barat ke timur menjadi timur ke barat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement