Advertisement

Polda DIY Kembali Tangkap 7 Penjahat Seksual Anak di Bantul, Tersebar di Berbagai Provinsi

Anisatul Umah
Rabu, 13 Juli 2022 - 22:17 WIB
Arief Junianto
Polda DIY Kembali Tangkap 7 Penjahat Seksual Anak di Bantul, Tersebar di Berbagai Provinsi Konferensi pers pengungkapan tindak pidana online child porn, Rabu (13/7/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY kembali menangkap tujuh penjahat seksual anak. Tujuh tersangka baru ini ditangkap setelah penyelidikan terhadap tersangka pertama berinisial FAS yang ditangkap di Klaten.

Tujuh tersangka ini tergabung di dalam dua grup WhatsApp yakni GCBH dan BBV. Dari grup GCBH ditangkap lima tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH. Kemudian dari grup BBV ditangkap dua tersangka AR dan AN. 

Advertisement

BACA JUGA: Jalur Alternatif Sleman-Gunungkidul Ditarget Tersambung Tahun Depan

Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu mengatakan penyidik menemukan sepuluh akun yang diikuti FAS, yakni Facebook dan Whatsapp. Akun itu menjadi sumber awal penyidik memperoleh nomor telepon korban anak-anak yang ada di Bantul.

Sepuluh akun ini mengerucut ke dua grup Whatsapp yang sangat aktif mengirimkan video dan gambar dengan objek korban anak-anak. Polisi kemudian meringkus tujuh tersangka lain.

“Penangkapannya dimulai sejak 24 Juni sampai dengan dua hari lalu tersebar di enam provinsi. Di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jateng, Jatim, dan termasuk di lokasi di wilayah Bandar Lampung,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).

Dari grup GCBH diperoleh lima tersangka, namun salah satu tersangka masih berusia 17 tahun. Menurutnya peran mereka adalah membagikan link, pertukaran video dan foto yang korbannya anak, serta nomor telepon anak yang menjadi target.

Kemudian dari grup kedua BBV, ada dua tersangka yang berperan yang mendistribusikan video yang bermuatan negatif.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan kasus ini harus menjadi perhatian semua orang tua. Pengungkapan kasus ini dia sebut menjadi rangkaian upaya mencegah peluang kasus-kasus baru terjadi di kemudian hari.

“Apalagi saat ini era digital, anak-anak banyak yang akses media digital, survei KPAI 25% anak-anak kita lima jam lebih mengakses media digital, artinya kalau proteksi orang tua atau literasi lemah, kerentanan anak menjadi korban jadi tinggi,” ujar dia.

Wakil Kepala Kejati DIY Rudi Margono mengatakan saat ini pemberkasan masih berjalan, Kejaksaan akan berupaya semaksimal mungkin, terkait dengan alat bukti, syarat formil dan materiil. "Ini tidak perlu menyangkut masa depan anak-anak, tapi merusak moral," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement