Advertisement

Pengamat: Perusahaan Penghasil Sampah Wajib Ikut Terlibat Penanganan Sampah di DIY

Sunartono
Kamis, 14 Juli 2022 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Pengamat: Perusahaan Penghasil Sampah Wajib Ikut Terlibat Penanganan Sampah di DIY Ilustrasi gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja. - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA -- Perusahaan penghasil sampah diminta ikut terlibat dalam penanganan sampah di DIY.

Peneliti Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Iqmal Tahir mengatakan sebagian besar sampah nonorganik berasal dari kemasan suatu produk berupa plastik yang ketika sudah terbuang selalu menjadi beban karena sulit didaur ulang.

Advertisement

Itulah sebabnya, seharusnya pihak produsen suatu produk dalam hal ini perusahaan ikut bertanggungjawab terkait penanganan sampahnya. Minimal dengan memilih kemasan dengan bahan ramah lingkungan.

Jika terpaksa harus menggunakan plastik sebaiknya menggunakan kemasan besar karena kemasan kecil terbukti menghasilkan sampah lebih banyak.

"Kemudian kalau memang terpaksa harus jadi sampah dan terbuang ya produsen harus ada kontribusi sebagian dana keuntungan untuk ikut mengelola sampah, lewat CSR misalnya," katanya dalam FGD di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kamis (14/7/2022).

Dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) selama ini tergolong kecil karena mereka lebih mementingkan laba.

Dia menyarankan agar perusahaan menekankan CSR lingkungan lebih diperluas dan merata.

Selain kemasannya, Iqmal juga menyorot terkait dengan produk yang dapat menimbulkan sampah jenis lain seperti pamper atau celana bayi yang terbuat dari bahan berdaya serap air.

Bahan utamanya berasal dari Sodium Polyacrylate yang tidak bisa diolah dengan teknologi biasa. Seharusnya produsen turut bertanggungjawab terhadap keberadaan sampah pamper tersebut.

"Kalau di beberapa negara mereka [perusahaan] menyediakan, salah satunya baterai, kalau di luar negeri perusahaan produsen menyediakan tempat khusus untuk pembuangan baterai yang sudah tidak terpakai kemudian dikelola oleh perusahaan. Di Indonesia belum ada yang seperti ini," ujarnya.

Dia mengatakan selain dampak B3, belum ada regulasi yang bersifat mengikat bahwa perusahaan produsen harus bertanggung jawab terhadap dampak sampah sejenis kemasan produk.

Iqmal sepakat pemerintah perlu mendorong dan membuat regulasi yang mengikat kepada perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Terutama perusahaan multinasional yang melakukan produksi di Indonesia.

"Karena dari negara asalnya mereka sudah mendapat tekanan dari pemerintah setempat untuk bertanggungjawab soal sampah, tetapi ketika masuk ke Indonesia aturannya longgar," ucap Dosen Teknik Kimia UGM ini.

Ketua Paguyuban TPS3R Bayen, Kalasan, Sleman Budi Isroi yang hadir dalam diskusi tersebut menilai ada dua jenis plastik yang bisa didaur ulang atau dijual melalui barang bekas dan plastik yang harus masuk sebagai residu.

Di tempatnya, dari total 1,7 ton sampah yang masuk setiap harinya ada 30% hingga 40% yang merupakan residu dari plastik. Oleh karena itu ia sepakat perusahaan produsen sampah harus bertanggung jawab.

"Pemerintah harus menaikkan anggaran untuk penanganan sampah dan produsen seperti perusahaan ini juga harus menaikkan dan memperluas CSR lingkungan," katanya.

Intervensi Pemerintah
Anggota Komunitas Resik Plus, Bayu menyampaikan hal yang sama. Menurut dia hakekatnya hulu dari persoalan sampah bukan masyarakat, melainkan produsen atau perusahaan yang menghasilkan produk dengan kemasan.

Dia menyarankan pentingnya intervensi yang harus dilakukan pemerintah terhadap produsen sampah untuk membuat kemasan yang ramah lingkungan.

"Kalau pun terpaksa sampah dari kemasan yang dihasilkan sampai ke masyarakat tetap harus bertanggungjawab, yang persoalan sebenarnya kemasan ini. Kalau organik, seperti di desa itu kami timbun sudah cukup," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement