Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi di Depok, Jawa Barat, Minggu (20/12/2021). /Bisnis-Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, SLEMAN- Proses pengadaan lahan pembangunan tol Jogja Solo terus belanjut. Kali ini, giliran warga Selomartani, Kapanewon Kalasan yang menggelar musyawarah warga terkait bentuk ganti rugi lahan terdampak. Proses pengadaan diklaim masih sesuai rencana.
Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, menjelaskan kegiatan musyawarah warga Selomartani terdampak tol Jogja Solo digelar selama tiga hari. Untuk Senin (19/7/2022) diikuti 50 pihak yang berhak (pyb) pemilik sebanyak 50 bidang. "Selasa besok 57 pyb pemilik 50 bidang dan lusa besok 51 pyb pemilik 51 bidang. Kami bagi tiga sesi untuk memenuhi protokol kesehatan," jelasnya kepada Harian Jogja, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan, musyawarah warga tersebut bertujuan untuk menentukan bentuk ganti kerugian yang akan diterima warga. Rata-rata warga terdampak tetap memilih uang sebagai bentuk ganti kerugian. "Hal itu dinilai lebih menguntungkan masyarakat. Kalau ganti ruginya dalam bentuk tanah atau lainnya, belum tentu menguntungkan mereka," katanya.
Setelah kegiatan di Selomartani selesai, proses pengadaan lahan akan dilanjutkan ke kalurahan terdampak lainnya. Seperti Tirtomartani (Kalasan) dan Bokoharjo (Prambanan). Target pengadaan lahan tol Jogja Solo seksi 1, lanjutnya, tidak berubah, tetap diselesaikan pada tahun ini.
Baca juga: Ini Rute Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo
"Kami juga masih menyelesaikan pembayaran di Tamanmartani dan Purwomartani. Tapi pada prinsipnya semua proses berjalan sesuai rencana," katanya.
Disinggung ganti kerugian untuk tanah berkarakteristik khusus seperti Sultan Ground dan tanah wakaf, Suwito mengatakan masih terus berproses bentuk ganti kerugiannya. Suwito sendiri mengusulkan, tanah kasultanan yang ditempati atau dimanfaatkan oleh instansi atau masyarakat tetap diberi ganti rugi.
"Misalnya SG nya digunakan kuburan, untuk memindah kuburan kan butuh biaya, itu tetap bisa diganti rugi. Atau sekolah, kan juga butuh biaya untuk membangun sekolah baru sehingga tetap butuh ganti rugi," ujarnya.
Hal berbeda bila tanah sultan ground yang terdampak kosong atau tidak dimanfaatkan. Hal tersebut bisa tidak diberikan ganti kerugian sesuai keinginan Kraton. "Cuma statusnya nanti belum dibicarakan [diputuskan], apakah sistem sewa, pinjam pakai atau sistem lainnya nanti dibicarakan lagi dengan Panitikismo tentu nanti ada MoU," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.
Kebakaran TPA Jatibarang mulai terkendali, tetapi 20% titik api masih tersisa. Petugas terus mendinginkan tumpukan sampah hingga kedalaman 10 meter.
Kemkomdigi menilai notifikasi masa aktif belum cukup melindungi nilai ekonomi sisa kuota internet pelanggan sesuai amanat putusan MK.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 4 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.