Advertisement

Proses Pengadaan Lahan Tol Jogja-Solo Diklaim Masih On The Track

Abdul Hamied Razak
Rabu, 20 Juli 2022 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Proses Pengadaan Lahan Tol Jogja-Solo Diklaim Masih On The Track Kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi di Depok, Jawa Barat, Minggu (20/12/2021). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Proses pengadaan lahan pembangunan tol Jogja Solo terus belanjut. Kali ini, giliran warga Selomartani, Kapanewon Kalasan yang menggelar musyawarah warga terkait bentuk ganti rugi lahan terdampak. Proses pengadaan diklaim masih sesuai rencana

Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, menjelaskan kegiatan musyawarah warga Selomartani terdampak tol Jogja Solo digelar selama tiga hari. Untuk Senin (19/7/2022) diikuti 50 pihak yang berhak (pyb) pemilik sebanyak 50 bidang. "Selasa besok 57 pyb pemilik 50 bidang dan lusa besok 51 pyb pemilik 51 bidang. Kami bagi tiga sesi untuk memenuhi protokol kesehatan," jelasnya kepada Harian Jogja, Selasa (19/7/2022).

Advertisement

Dia mengatakan, musyawarah warga tersebut bertujuan untuk menentukan bentuk ganti kerugian yang akan diterima warga. Rata-rata warga terdampak tetap memilih uang sebagai bentuk ganti kerugian. "Hal itu dinilai lebih menguntungkan masyarakat. Kalau ganti ruginya dalam bentuk tanah atau lainnya, belum tentu menguntungkan mereka," katanya.

Setelah kegiatan di Selomartani selesai, proses pengadaan lahan akan dilanjutkan ke kalurahan terdampak lainnya. Seperti Tirtomartani (Kalasan) dan Bokoharjo (Prambanan). Target pengadaan lahan tol Jogja Solo seksi 1, lanjutnya, tidak berubah, tetap diselesaikan pada tahun ini.

Baca juga: Ini Rute Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo

"Kami juga masih menyelesaikan pembayaran di Tamanmartani dan Purwomartani. Tapi pada prinsipnya semua proses berjalan sesuai rencana," katanya.

Disinggung ganti kerugian untuk tanah berkarakteristik khusus seperti Sultan Ground dan tanah wakaf, Suwito mengatakan masih terus berproses bentuk ganti kerugiannya. Suwito sendiri mengusulkan, tanah kasultanan yang ditempati atau dimanfaatkan oleh instansi atau masyarakat tetap diberi ganti rugi.

"Misalnya SG nya digunakan kuburan, untuk memindah kuburan kan butuh biaya, itu tetap bisa diganti rugi. Atau sekolah, kan juga butuh biaya untuk membangun sekolah baru sehingga tetap butuh ganti rugi," ujarnya.

Hal berbeda bila tanah sultan ground yang terdampak kosong atau tidak dimanfaatkan. Hal tersebut bisa tidak diberikan ganti kerugian sesuai keinginan Kraton. "Cuma statusnya nanti belum dibicarakan [diputuskan], apakah sistem sewa, pinjam pakai atau sistem lainnya nanti dibicarakan lagi dengan Panitikismo tentu nanti ada MoU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement