Advertisement
Dilarang Beroperasi di Malioboro, Paguyuban Skuter Listrik Ingin Temui Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Setelah pelarangan skuter listrik di kawasan Malioboro dan Tugu Jogja, Paguyuban Skuter Listrik di dua tempat tersebut meminta pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.
Pelarangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 dan rencananya dalam Peraturan Wali Kota Jogja tersebut oleh LBH Jogja dianggap mencederai hak pekerjaan dan penghidupan layak bagi pengusaha skuter listrik. Sehingga LBH Jogja akan mengadakan audiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Advertisement
Pengacara LBH Jogja Era Havera menyebut dua aturan pelarangan tersebut tidak dirancang dengan mendengar aspirasi paguyuban skuter listrik. “Harusnya setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melibatkan secara langsung masyarakat, kebijakan pelarangan skuter listrik ini tidak melibatkan,” jelasnya, Jumat (21/7/2022).
BACA JUGA: Pemkot Jogja Berang Skuter Listrik Masih Berkeliaran
Era menyebut pendampingan hukum yang diberikan ke paguyuban skuter listrik berupa upaya non-litigasi. “Minggu depan kami akan adakan agenda audiensi dengan Gubernur DIY untuk menyampaikan aspirasi paguyuban skuter listrik,” ujarnya.
Kebijakan pelarangan tersebut, menurut Era, hanya membenturkan pengusaha skuter listrik dengan Satpol-PP. “Jadi sebagai kebijakan publik, pelarangan tersebut tidak mengakomodasi kepentingan paguyuban skuter listrik,” katanya.
Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mataram-Malioboro Sumantri menyebut menolak relokasi. “Kalau direlokasi ke Kotabaru, kami menolak karena disana sedikit wisatawan,” ujarnya, Jumat (21/7/2022). Sumantri menilai justru berkat skuter listrik kawasan wisata Malioboro semakin ramai, terutama setelah pandemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement