Pengamat UGM Soroti Pemadaman Listrik, Sebut DMO Batu Bara Lemah
Pemadaman listrik di Indonesia disorot UGM, diduga akibat pasokan batu bara dan lemahnya implementasi DMO PLN.
Ilustrasi seragam sekolah./Pixabay-Igor Ovsyannikov
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY beberapa kali memeriksa sekolah yang diduga menjual seragam.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ian Dwi Heruyanto mengatakan tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.
BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas
“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih banyak lagi,” ucapnya kepada Harian Jogja, Senin (1/8/2022).
Menurutnya sekolah tidak lagi terang-terangan dalam menjual seragam, karena sudah dilarang oleh dinas pendidikan. Dia menyebut setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan ORI DIY temukan.
Pertama penjualan dilakukan melalui koperasi. Kedua penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto mengatakan sampai saat ini belum ada aduan lagi mengenai jual beli seragam sekolah di Kabupaten Sleman. “Saat ini tidak ada informasi ataupun info terkait hal tersebut,” ujarnya.
Dari belasan sekolah yang diduga melakukan jual beli seragam di DIY, tiga di antaranya di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.
BACA JUGA: Ombudsman: SMAN 1 Banguntapan Bantul Bantah Memaksa Pakai Jilbab, Hanya Menyarankan dengan Sangat
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.
“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya kepada Harian Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemadaman listrik di Indonesia disorot UGM, diduga akibat pasokan batu bara dan lemahnya implementasi DMO PLN.
Pemkab Bantul memindahkan TPR Parangtritis ke akses masuk pantai mulai 1 Juli 2026 untuk menata retribusi wisata dan menghindari keluhan pengguna jalan.
Pemerintah mulai menerapkan biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM fosil.
Polres Bantul mengintensifkan Gerakan Orang Tua Memanggil selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.
Menhaj Irfan Yusuf menegaskan Presiden Prabowo tidak akan campur tangan dalam Muktamar NU Ke-35 dan membantah isu poros Istana.
Jari warga Nanggulan membengkak akibat cincin emas yang dipakai selama 25 tahun. Damkar Kulonprogo berhasil melepas cincin tersebut.