PSEL Piyungan Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Ilustrasi seragam sekolah./Pixabay-Igor Ovsyannikov
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY beberapa kali memeriksa sekolah yang diduga menjual seragam.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ian Dwi Heruyanto mengatakan tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.
BACA JUGA: Dear Moms, Cermati Tips Tingkatkan Kualitas Pola Asuh Anak Berkualitas
“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih banyak lagi,” ucapnya kepada Harian Jogja, Senin (1/8/2022).
Menurutnya sekolah tidak lagi terang-terangan dalam menjual seragam, karena sudah dilarang oleh dinas pendidikan. Dia menyebut setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan ORI DIY temukan.
Pertama penjualan dilakukan melalui koperasi. Kedua penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto mengatakan sampai saat ini belum ada aduan lagi mengenai jual beli seragam sekolah di Kabupaten Sleman. “Saat ini tidak ada informasi ataupun info terkait hal tersebut,” ujarnya.
Dari belasan sekolah yang diduga melakukan jual beli seragam di DIY, tiga di antaranya di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.
BACA JUGA: Ombudsman: SMAN 1 Banguntapan Bantul Bantah Memaksa Pakai Jilbab, Hanya Menyarankan dengan Sangat
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.
“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya kepada Harian Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.