Pencuri Motor Spesialis di Areal Persawahan Berhasil Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Pelaku pencurian kendaraan motor yang biasa beraksi di areal persawahan di Kulonprogo berhasil dibekuk tim kepolisian Polres Kulonprogo.
Pelaku biasa menyasar motor dengan kunci tertinggal dan motor dengan lubang kunci yang bisa dihidupkan dengan kunci apapun yang ditinggal di pinggir sawah
Advertisement
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menerangkan bahwa Polres Kulonprogo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di tujuh TKP di Kulonprogo.
BACA JUGA: Lapak Depan Stasiun Wates Dibongkar, Pedagang: Masih Rembukan kok Kami Digusur?
Fajarini menjelaskan bila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS, 40, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di satu titik di Bantul serta satu titik lainnya di Kebumen, Jawa Tengah. "Di tujuh lokasi itu, pelaku beraksi sudah sejak 2020 hingga terakhir 2022 ini," kata dia dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Pada 20 November 2020, tersangka mencuri satu unit motor Honda Vario di areal persawahan di Kalurahan Plumbon, Temon. Lalu pada 15 Mei 2022 pelaku kembali beraksi di wilayah Kalurahan Sindutan, Temon dengan menggondol sepeda motor Honda Supra.
Selang lima hari, tepatnya pada 20 Mei 2022, pelaku kembali beraksi di areal persawahan di Kalurahan Kedungsari, Pengasih dengan menggondol satu unit Yamaha Mio.
AS kembali beraksi pada 1 Juni 2022 yang kali ini bergeser ke Kapanewon Sentolo tepatnya di area persawahan Kalurahan Sukoreno.
Tak sampai di situ, AS kembali beraksi pada 5 Juli 2022 dengan menyasar area persawahan di Kalurahan Pandowan, Galur. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat.
Tak berselang lama, AS kembali melakukan pencurian, kali ini ia kembali ke areal persawahan di wilayah Kedungsari, Pengasih. Di situ AS berhasil mencuri satu kendaraan Honda Supra Fit. "Selanjutnya 30 Juli 2022, di area persawahan Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, pelaku mengambil sepeda motor Supra," terangnya.
Pelaku AS lantas bekerja sama dengan penadah berinisial HH, 34. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci kontak merek Yamaha dengan gantungan kayu, gelang kayu, dan karet warna hitam. Satu lembar STNK Yamaha Mio tahun 2010 warna kuning, satu bendel BPKB sepeda motor merek Yamaha Mio. Dua buah plat tanda nomor kendaraan juga diamankan kepolisian sebagai barang bukti. "Selanjutnya satu buah kunci merek sepeda motor Honda, kunci yang digunakan pelaku untuk menghidupkan sepeda motor," tandasnya.
"Selanjutnya satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Kuning dan terakhir satu unit sepeda motor Supra Fit nomor kendaraan AB 2355 VC," ucap dia.
Dijelaskan Fajarini, dari lokasi tersebut, dua motor yang dicuri AS dalam keadaan kunci terpasang. Selanjutnya, di empat lokasi lainnya, kunci motor telah terlepas dari kendaraan bermotor, namun lubang kunci dalam keadaan rusak atau dol sehingga bisa dihidupkan dengan kunci apapun.
"Selanjutnya yang satu lokasi yang di Sentolo kasusnya penipuan. Jadi pelaku berpura-pura meminjam motor untuk membeli air mineral, selanjutnya korban meminjamkan kendaraan tersebut namun tidak dikembalikan," jelasnya.
Atas berbagai tindakan yang dilakukan AS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadah HH dikenakan Pasal 480 atau Pasal 481 KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
"Adapun hasil curian tersebut diterima oleh penadah HH, selanjutnya HH menjual [barang curian]. Selanjutnya hasil penjualan itu dibagi dua antara AS dan HH," tandasnya.
BACA JUGA: Pedagang Stasiun Wates Tagih Janji PT KAI yang Akan Buatkan Kios
Fajarini mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, dengan tidak memarkir kendaraan dam meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. "Atau tolong apabila kendaraannya sudah rusak posisi kuncinya sehingga bisa dihidupkan dengan kunci apapun tolong diperbaiki. Karena hal tersebut menjadi peluang untuk pelaku kejahatan melakukan aksinya," tegasnya.
Kepada wartawan, AS mengakui bila telah melakukan tujuh kali pencurian di daerah persawahan. Hasil curian itu bisa laku dijual dengan kisaran harga Rp1,5 juta. Namun bila ada STNK-nya, motor curian AS bisa laku dijual sampai Rp5 jutaan. "Lokasinya di pinggir-pinggir sawah," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya AS bekerja sendiri. Pertama AS akan menaiki kendaraan umum bus. Dari terminal di wilayah Jogja ia menaiki bus langsung turun di pinggir jalan lantas mencari target kendaraan yang akan dicuri dan melancarkan aksinya. "Saya kalau naik bus enggak pernah nyari sasaran, yang penting saya turun di pinggir jalan terus saya cari [target]," ungkapnya.
"Cara mengambilnya kalau yang Supra-supra itu saya pakai kunci Supra. Kalau bisa saya ambil kadang ada kunci aslinya terus saya ambil juga. Kalau enggak ada kunci asli saya enggak ambil," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement