Advertisement

Pencabutan IMB Royal Kedhaton Jadi Momentum Pembenahan Aturan di Jogja

Yosef Leon
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Pencabutan IMB Royal Kedhaton Jadi Momentum Pembenahan Aturan di Jogja Pengendara melintas di lokasi apartemen Royal Kedaton yang menjerat Haryadi Suyuti terkait dengan penerbitan IMB, Jumat (3/6/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja mendesak pemerintah mengevaluasi beragam aturan yang masih tumpang tindih, buntut dicabutnya izin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton karena tersandung kasus suap. Dewan berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan perundang-undangan di wilayah Jogja demi menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

Pencabutan IMB Royal Kedhaton sebelumnya telah diajukan oleh Pemkot Jogja kepada Pemda DIY bersamaan dengan revisi Perwal turunan dari Perda No.12/2012 tentang Bangunan Gedung yang menjadi rujukan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Aturan itu dinilai tumpang tindih dan bertentangan dengan Pergub DIY  yang mengatur kawasan cagar budaya yang membatasi soal ketinggian bangunan di kawasan Sumbu Filosofi. 

Advertisement

BACA JUGA: Harga Melambung, Telur Rusak di Bantul Laku Dijual

Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra, mengatakan Pemkot Jogja mestinya tidak hanya menertibkan aturan yang berkaitan dengan IMB Royal Kedhaton. Seluruh aturan yang menyangkut perizinan yang ditengarai bermasalah dan tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan lainnya mesti ditertibkan. Menurutnya, ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menjamin kepastian hukum kepada para investor terutama dalam rangka peningkatan PAD. 

"Karena IMB hanya salah satu faktor, masih banyak faktor lain yang harus didukung untuk meningkatkan PAD, tetapi harus ada kepastian hukum," katanya, Jumat (26/8/2022).

Candra menyebutkan Pemkot Jogja juga perlu menyisir bangunan atau peraturan yang diduga melanggar dan bertentangan dengan aturan lain. Ia juga mendorong agar Satpol PP setempat proaktif dalam upaya mengawasi implementasi aturan yang berlaku.

"Karena bagi kami pencegahan lebih penting daripada penindakan. Ketika pencegahan bisa dilakukan artinya pengawasan jalan. Kami sepakat penyisiran bangunan yang diduga masih menyalahi izin terus dilakukan," kata politikus Nasdem ini. 

Candra menambahkan saat ini aturan tentang bangunan gedung yang baru telah muncul lewat Perda No.8/2021 yang menggantikan Perda 12/2012. Pemkot Jogja juga telah mengeluarkan petunjuk pelaksana dari aturan itu lewat Perwal No.55/2022. 

Penjabat Walikota Jogja, Sumadi, mengatakan usulan pencabutan IMB Royal Kedhaton dan revisi perwal mengenai bangunan gedung diajukan kepada Pemda DIY untuk kemudian diajukan kepada Kemedagri. Menurut Sumadi, pembangunan Royal Kedhaton tidak sesuai dengan aturan mengenai ketinggian bangunan pada kawasan cagar budaya sehingga patut untuk dicabut. 

BACA JUGA: Tagih Utang dengan Paksa, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

"Kami minta perwal direvisi agar perizinan sesuai dengan SOP, memperhatikan rekomendasi dari amdal dan memperhatikan dewan pertimbangan warisan budaya," ungkap dia. 

Sumadi menyebut saat ini juga Pemkot Jogja masih menyisir sejumlah bangunan yang ditengarai bermasalah. Dia berjanji mencermati setiap bangunan yang berada di kawasan Sumbu Filosofi agar benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sedang menginventarisasi perizinan yang kemarin sudah keluar, apakah ada penyimpangan atau tidak. Masih kamicermati, sedang berjalan terus," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus

News
| Jum'at, 26 Juli 2024, 22:40 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement