Advertisement

Jalan Kaki ke PN Sleman, Gugatan Pemilik RM Pak Parto atas Sengketa Lahan Mereka Ditolak

Anisatul Umah
Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Jalan Kaki ke PN Sleman, Gugatan Pemilik RM Pak Parto atas Sengketa Lahan Mereka Ditolak Aksi jalan kaki keluarga Pak Parto dengan membawa tanah dan air di depan PN Sleman, Rabu (31/8/2022). - Anisatul Umah/Harian Jogja.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengeluarkan putusan NO alias tidak menerima gugatan yang diajukan oleh ahli waris Parto Wiyono, pemilik RM Sate Pak Parto Kaliurang terkait dengan sengketa lahan dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Rabu (31/8/2022).

Pihak keluarga RM Sate Pak Parto Kaliurang, Mimin Dwi Hartono menceritakan Pak Parto sudah menggarap lahan seluas 1.995 meter sejak 1951. Lalu pada 1958 Pak Parto mendirikan rumah makan, dari warung kecil bangunan semipermanen hingga kini menjadi RM Sate Pak Parto.

Advertisement

Pengelolaan lahan oleh Pak Parto dulu dilakukan atas permintaan lurah. "Pada saat itu, masih banyak lahan kosong yang belum digarap," kata Mimin.

BACA JUGA: Gerak Cepat! 2.500 Batang Rokok Ilegal di Sleman Disita Petugas

Setelah Pak Parto meninggal dunia pada 1995, usaha tersebut diteruskan oleh Ibu Parto. Kemudian Ibu Parto meninggal dunia pada 2021 dan dilanjutkan oleh anak-anaknya.

"Pada 1990, terbit surat hak guna bangunan atas nama PT AMI, BUMD Pemprov DIY. Hak guna tersebut diberikan 1990-2010," ujar dia, ditemui di PN Sleman, Rabu (31/8/2022).

Kemudian ada pembaruan lagi pada 2015-2035 surat hak guna bangunan tanpa pengetahuan keluarga Pak Parto. Pihak keluarga mempermasalahkan hal ini karena sejak 1958 atau 64 tahun lalu sudah menguasai tanah tersebut.

Menurutnya dari lahan seluas 1.995 meter, 600 meter di antaranya dikuasai keluarga Pak Parto karena membayar pajak atas lahan tersebut. "Jadi hak guna bangunan 1.995 meter yang kami kuasai 600 meter persegi, kami sekarang dirikan bangunan, bayar tiap tahun Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] 600 meter," jelasnya.

Gugatan ini menurutnya sudah diajukan sejak Januari 2022 atau berjalan sekitar 200 hari. Gugatan ke PN Sleman adalah untuk mendapatkan hak prioritas mendapatkan tanah tersebut. "Jadi yang kami persoalkan karena secara faktual dan fisik Pak Parto kuasai tanah, 64 tahun. Yang dikuasai sejak 1995 yang kami kuasai 600 meter," paparnya.

Kuasa Hukum RM Pak Parto, Halimah Ginting mengatakan keluarga Pak Parto sudah menguasai tanah tersebut secara turun menurun. Pasalnya, tiba-tiba tanah tersebut dalam sertifikat PT AMI sehingga gugatan diajukan untuk kejelasan status tanah. "Untuk menentukan bahwa ahli waris tersebut lah yang memang paling berhak atas hak prioritas," ucapnya.

Dia mempertanyakan kenapa PT AMI bisa membuat sertifikat yang di dalamnya termasuk rumah dan tanah yang dikelola ahli waris. Mestinya diselesaikan terlebih dahulu dengan ahli waris. "Mereka sudah terlebih dahulu, dalam hukum menurut saksi ahli kemarin tidak clean and clear maka dianggap cacat hukum sertifikat tersebut," paparnya.

Setelah gugatan tidak diterima oleh PN Sleman, keluarga Pak Parto berencanaakan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding," tegasnya.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum PT. AMI Feryan Harto Nugroho mengatakan putusan atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan surat perkara No.15/Pdt.G/2022/PN.SMN tidak dapat diterima atau NO.

Atas putusan ini PT AMI selaku tergugat akan menghormati putusan. "Komentar kami, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Tergugat 1 yaitu PT AMI adalah kami menghargai dan menghormati apapun putusan dari perkara gugatan tersebut," ujar dia.

Setelah ini, kata dia, akan dilakukan komunikasi internal untuk menyiapkan berbagai potensi, termasuk adanya banding dari penggugat. "Kami akan berkomunikasi internal dulu dengan tim dan klien dalam mengambil langkah hukum lanjutan pascaputusan hari ini," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement