Advertisement
Kelompok Masyarakat Bisa Ajukan Danais untuk Sewa Lahan Kas Desa, Begini Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menyatakan penggunaan Dana Keistimewaan untuk sewa lahan bisa diajukan melalui perencanaan kelompok masyarakat melalui program pengembangan potensi kelurahannya.
Meski demikian tidak semua pengajuan sewa bisa disetujui, harus berwujud perencanan yang mengarah pada pengembangan ekonomi masyarakat.
Advertisement
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan terkait dengan pernyataan Gubernur DIY dalam Sapa Aruh, Rabu (31/8/2022) bahwa Danais bisa dipakai untuk menyewa lahan yang dipakai oleh kelompok masyarakat.
Alasannya karena selama ini banyak pengajuan pemanfaatan tanah kas desa ke Gubernur DIY yang digunakan oleh pihak lain, dalam hal ini investor.
BACA JUGA: Jalan di Jogja Kian Padat, 32 Persimpangan Kini Dilengkapi ATCS
Harapannya dengan memberikan peluang mengakses danais untuk sewa lahan ini memberikan motivasi kepada warga agar memanfaatkan lahan kas desanya sendiri daripada disewa pihak luar.
“Selama ini tanah kas desa banyak yang minta izin untuk disewakan ke pihak lain atau investor. Menurut Ngarsa Dalem, daripada disewakan ke investor kenapa tidak itu disewakan ke kelompok masyarakat untuk melakukan usaha. Karena kalau yang menyewa itu masyarakat sendiri untuk usaha maka pendapatan tentu akan bisa diterima langsung oleh masyarakat,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Adapun soal jumlah besaran tarif sewa sepenuhnya menjadi keputusan Pemerintah Desa. Aji mengatakan, bukan hanya untuk sewa lahan yang bisa didanai dengan Danais, tetapi termasuk program pengembangan usaha kelompok yang dilakukan di atas tanah tersebut.
Dalam beberapa program serupa sebenarnya sudah berjalan melalui Bantuan Gubernur DIY yang diakses lewat danais dan telah berjalan di beberapa kelurahan dan terbukti memberikan dampak ekonomi warga setempat, seperti di Mangunan dan Tebing Breksi.
“Kalau memang diperlukan untuk berusaha sekelompok masyarakat diperlukan bantuan Gubernur, maka tidak menutup kemungkinan Gubernur akan membantu. Akan tetapi ini bisa melalui BKK Danais itu. Untuk sewa lahan itu tetap yang melakukan sewa menyewa itu antara desa dengan yang menyewa. Itu jadi keputusan desa, besarannya desa yang menentukan,” ujarnya.
Dia menambahkan sewa lahan berikut pengembangan usaha juga bisa diakses lewat bantuan keuangan khusus (BKK) yang bisa diajukan melalui beberapa program dari OPD DIY, seperti desa prima, desa maritim, desa mandiri budaya dan lainnya.
“Silakan saja diajukan, OPD juga punya program, ada Desa Prima, Desa Mandiri Budaya. Kalau memang tujuannya untuk memberdayakan masyarakat, kalau di situ diperlukan permodalan untuk usaha sekelompok masyarakat silahkan saja diajukan,” katanya.
BKK tersebut diberikan baik ke kabupaten dan kelurahan sesuai dengan kewenangan, jika ada aktivitas yang menjadi kewenangan kelurahan tentu bisa menggunakan Danais.
BACA JUGA: Dandan Jaya Kartika, Salah Satu Penyuap Eks Wali Kota Jogja di Kasus Perizinan Mulai Disidang
Pada prinsipnya Pemda DIY mendorong kalurahan itu bisa mengakses bantuan Gubernur dan BKK danais untuk kesejahteran masyarakat. Keduanya bisa menjadi pintu bagi kelompok masyarakat untuk mengakses untuk pengembangan ekonomi lokal.
Akan tetapi Aji menegaskan jumlah bantuan yang diberikan tentu berbeda setiap desa. Selain itu setiap pengajuan proposal belum tentu semua disetujui karena mempertimbangan prioritas dan keberlangsungan program serta bersifat investasi bukan sekadar konsumsi.
“Pengajuan ini berdasarkan perencanaan jadi tidak semua memperoleh, dana yang kami salurkan ke kelurahan itu dalam rangka untuk investasi bukan hanya untuk konsumsi. Kalau memang ada semacam proposal rencana suatu kelurahan tertentu itu kami lihat potensi dan rencananya. Kalau akan berakibat positif pada ekonomi masyarakat tentu akan disetujui,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 September 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 September 2023, Cerah Berawan
- Cara Pesan Tiket Kereta Bandara YIA Reguler, Cek Jadwal Kamis 28 September 2023!
- Jadwal YIA Xpress Kamis 28 September 2023, Harga Tiket Rp50.000
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Kamis 28 September 2023
Advertisement
Advertisement