Advertisement

Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa?

Feni Freycinetia Fitriani
Kamis, 15 September 2022 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bantuan Subsidi Upah Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa? Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJamsostek di Jakarta (24/1/2022). Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600.000 hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) karena sebagai bentuk reward.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Advertisement

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masa sudah diberi bantuan seperti itu tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program BPJS ketenagakerjaan?" ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).

Ida berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sehingga program yang diberikan oleh pemerintah ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja selain dari manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

Baca juga: Beda dengan Lainnya, Mahasiswa di Bantul Demo Tolak Kenaikan BBM di Pantai

Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi pekerja atau buruh.

Diketahui jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan BPJAMSOSTEK pada tahap pertama berjumlah 5.099.915, data tersebut kemudian oleh Kemnaker telah dilakukan check and skrining ulang dan mendapati sebanyak 4,1 juta pekerja akan mendapatkan BSU tahap pertama.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Yayat Syariful Hidayat mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dan mendukung penuh apa yang menjadi rencana dan kebijakan pemerintah khususnya dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang menantang seperti saat ini.

“Ini bagian dari dukungan kita sebagai pengelola, tentu juga kami akan terus berkolaborasi mendorong apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan bersama-sama mendukung dalam rangka bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan ini betul-betul dapat terimplementasi dengan baik yang berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” pungkas Yayat.

Syarat Penerima BSU Rp600.000

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda dapat mengecek apakah Anda mendapatkan BSU pada tahun 2022 atau.

Cara cek penerima BSU Rp600.000

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi
  3. Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya
  4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan di akun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar
  6. Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement