Advertisement
Moratorium Kekancingan Tanah SG Belum Dibuka, Izin Hanya Layani Kepentingan Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat belum sepenuhnya membuka layanan kekancingan atau izin tertulis pemanfaatan tanah Sultan Grond (SG). Saat ini layanan kekancingan mulai dibuka terbatas terutama pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.
Moratorium kekancingan ini telah diberlakukan sejak 2013 silam. Saat ini belum dibuka karena verifikasi dan sertifikasi tanah SG belum semuanya tuntas. Proses verifikasi dan sertifikasi ini dilakukan oleh Pemda DIY.
Tim Hukum Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Achiel Suyanto menjelaskan sampai 2022 ini proses verifikasi dan sertifikasi tanah SG masih berjalan di lima kabupaten dan kota di DIY. Oleh karena itu Kraton Jogja belum sepenuhnya membuka moratorium kekancingan tersebut. Ia memastikan moratorium tetap diberlakukan meski agak diperlonggar terutama izin pemanfaatan tanah SG untuk kepentingan publik.
“Jadi moratorium [kekancingan] itu masih berlangsung sampai sekarang. Istilahnya mungkin moratorium terbatas, tidak sepenuhnya tertutup karena sudah ada yang dibuka terutama yang sudah diverifikasi dan sertifikasi peruntukan jelas untuk kepentingan umum sudah langsung diproses,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2022).
Pemilik gelar Kraton KRT Nitinegoro ini mengatakan pemberian kekancingan saat ini dengan melihat dari sisi pemanfaatan dan kepentingan. Jika sangat urgen pemanfaatan itu untuk kepentingan masyarakat maka izin kekancingan akan segera diproses. Akan tetapi lahan yang dimanfaatkan tersebut harus sudah diverifikasi dan disertifikasi.
“Target secepatnya agar para pemegang hak tidak terhambat. Kalau proses sertifikasi dan verifikasi selesai, baru kemudian kita lihat BPN sudah siap belum kan gitu persoalannya. Meski pun kita sudah verifikasi dan sertifikasi tetapi BPN belum siap kan tidak bisa diproses,” ucapnya.
Ia memastikan pengawasan tanah SG dilakukan bersama Pemda DIY. Karena dalam proses izinnya juga melibatkan Pemda DIY serta dari level bawah dalam hal ini Pemerintah Kalurahan. Adanya kasus izin tanah kas desa yang tidak sesuai peruntukan tentu menjadi pelajaran terkait pengawasan tanah SG.
“Kan sudah ada contoh kemarin ada tanah kas desa ternyata dialihfungsikan tidak sesuai peruntukannya maka oleh Pemda kan disomasi. Termasuk tanah SG juga pengawasannya di bawah Pemda. Izin juga biasanya dimulai dari bawah pemerintah desa, sebelum ke Gubernur baru diminta izin ke kraton dulu. Itu prosedur, sehingga enggak langsung ke kraton,” katanya.
Pemda DIY terus melakukan proses pendataan tanah kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG). Guna mencegah adanya penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah tersebut, pihak kalurahan diminta untuk melakukan pengawasan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pendataan tanah kasultanan dan kadipaten merupakan bagian dari amanat Perda No.1/2017 tentang pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari tugas keistimewaan DIY. Selain itu proses pendataan ini dilakukan untuk membuat administrasi pertanahan di wilayah lebih tertib.
“Karena ini merupakan amanat undang-undang dan ada juga perda sehingga pendataan atau inventarisasi tanah kasultanan dan kadipaten ini masih terus kami lakukan,” katanya.
Aji menambahkan pengawasan pemanfaatan tanah SG melibatkan kelurahan. Karena pihak kalurahan yang paling dekat dengan objek sewa dan mengetahui terkait pemanfaatan tanah tersebut.
“Kalau disewa 5.000 meter yang dipakai ya seluas itu, jangan melebihi. Kalau izin dipergunakan untuk fasilitas pariwisata ya harus untuk pariwisata, supaya tertib administrasi,” ucapnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud MD: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Pelaku UMKM, Pemkab Bantul Gandeng PT Pos Indonesia
- Produksi Kakao di Gunungkidul Belum Optimal
- Wujudkan Kepemilikan Dokumen & Data Mutakhir, Disdukcapil Sleman Unggulkan Program Sisir Adminduk
- Cegah Radikalisme Berkembang, 50 Kader Pancasila Kalurahan Girikerto Dikukuhkan
- Disnakertrans Kulonprogo Optimistis Peroleh Kuota Transmigrasi
Advertisement
Advertisement