Advertisement
Pelepasan Tanah SG untuk Tol Jogja-Bawen Menunggu Izin Raja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pelepasan tanah Sultan Grond (SG) untuk pembangunan tol Jogja-Bawen akan melalui proses palilah yang lazim disebut sebagai restu atau izin dari raja dalam hal ini Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Sultan Grond menjadi salah satu tanah dengan karakteristik khusus bersamaan dengan tanah kas desa dan tanah wakaf yang akan dibebaskan di trase tol Jogja-Bawen. Khusus untuk SG sesuai dengan penyampaian Panitikisma Kraton Jogja, nantinya melalui proses palilah.
Advertisement
Meski demikian Krido menyatakan tak berwenang menjelaskan detail proses tersebut karena ranahnya Panitikisma. Secara umum proses ini masih menunggu Satker Tol Jogja-Bawen dalam hal ini Pemerintah Pusat selaku pihak yang membutuhkan lahan untuk mengajukan ke Panitikisma Kraton.
“Jadi nanti proses awal untuk SG sambil mendefinitifkan regulasinya itu ada proses palilah, seperti yang disampaikan dari panitikismo. Sambil berproses nanti ini dimohon dari yang membutuhkan lahan dalam hal ini Satker Jogja-Bawen, membuat surat ke panitikismo,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Jangan Samakan Nyi Roro Kidul dangan Nyi Blorong, Ini Bedanya..
Hanya saja sampai saat ini perwakilan dari Pemerintah Pusat belum mengirimkan surat ke Panitikismo. “Kira-kira seperti itu tetapi surat tersebut dari satker Jogja-Bawen belum dikirim ke Panitikismo. Sehingga dari panitikismo menunggu surat tadi, demikian yang disampaikan Panitikisma,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto terkait penggunaan lahan SG, sepenuhnya mengikuti arahan dari Kraton Jogja. Berdasarkan rapat terakhir, menurutnya lahan SG tersebut sebenarnya tidak bisa dilepas, akan tetapi untuk kepentingan umum dalam hal ini tol, maka proses penggunaan lahan itu masih dikomunikasikan.
“Sebetulnya tidak perlu dilepas tetapi karena ini untuk kepentingan umum harus digunakan maka nanti sistemnya bisa sewa, bisa dengan tanah pengganti masih dikomunikasikan karena ini untuk kepentingan umum. Kalau SG tidak boleh dilepas. Tetapi karena untuk kepentingan umum ada hal khusus. Belum ada keputusan masih dikaji bareng yang terbaik seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement