Sejarah Gunung Anak Krakatau, Lahir dari Reruntuhan 1883 hingga Kisah Tsunami
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
Ilustrasi jalan tol./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA--Pelepasan tanah Sultan Grond (SG) untuk pembangunan tol Jogja-Bawen akan melalui proses palilah yang lazim disebut sebagai restu atau izin dari raja dalam hal ini Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Sultan Grond menjadi salah satu tanah dengan karakteristik khusus bersamaan dengan tanah kas desa dan tanah wakaf yang akan dibebaskan di trase tol Jogja-Bawen. Khusus untuk SG sesuai dengan penyampaian Panitikisma Kraton Jogja, nantinya melalui proses palilah.
Meski demikian Krido menyatakan tak berwenang menjelaskan detail proses tersebut karena ranahnya Panitikisma. Secara umum proses ini masih menunggu Satker Tol Jogja-Bawen dalam hal ini Pemerintah Pusat selaku pihak yang membutuhkan lahan untuk mengajukan ke Panitikisma Kraton.
“Jadi nanti proses awal untuk SG sambil mendefinitifkan regulasinya itu ada proses palilah, seperti yang disampaikan dari panitikismo. Sambil berproses nanti ini dimohon dari yang membutuhkan lahan dalam hal ini Satker Jogja-Bawen, membuat surat ke panitikismo,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Jangan Samakan Nyi Roro Kidul dangan Nyi Blorong, Ini Bedanya..
Hanya saja sampai saat ini perwakilan dari Pemerintah Pusat belum mengirimkan surat ke Panitikismo. “Kira-kira seperti itu tetapi surat tersebut dari satker Jogja-Bawen belum dikirim ke Panitikismo. Sehingga dari panitikismo menunggu surat tadi, demikian yang disampaikan Panitikisma,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto terkait penggunaan lahan SG, sepenuhnya mengikuti arahan dari Kraton Jogja. Berdasarkan rapat terakhir, menurutnya lahan SG tersebut sebenarnya tidak bisa dilepas, akan tetapi untuk kepentingan umum dalam hal ini tol, maka proses penggunaan lahan itu masih dikomunikasikan.
“Sebetulnya tidak perlu dilepas tetapi karena ini untuk kepentingan umum harus digunakan maka nanti sistemnya bisa sewa, bisa dengan tanah pengganti masih dikomunikasikan karena ini untuk kepentingan umum. Kalau SG tidak boleh dilepas. Tetapi karena untuk kepentingan umum ada hal khusus. Belum ada keputusan masih dikaji bareng yang terbaik seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejarah Gunung Anak Krakatau bermula dari kehancuran Krakatau 1883, tumbuh hingga 338 mdpl, lalu runtuh akibat longsoran pada tsunami 2018.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.