Advertisement
Pelepasan Tanah SG untuk Tol Jogja-Bawen Menunggu Izin Raja
Ilustrasi jalan tol. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pelepasan tanah Sultan Grond (SG) untuk pembangunan tol Jogja-Bawen akan melalui proses palilah yang lazim disebut sebagai restu atau izin dari raja dalam hal ini Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjelaskan Sultan Grond menjadi salah satu tanah dengan karakteristik khusus bersamaan dengan tanah kas desa dan tanah wakaf yang akan dibebaskan di trase tol Jogja-Bawen. Khusus untuk SG sesuai dengan penyampaian Panitikisma Kraton Jogja, nantinya melalui proses palilah.
Advertisement
Meski demikian Krido menyatakan tak berwenang menjelaskan detail proses tersebut karena ranahnya Panitikisma. Secara umum proses ini masih menunggu Satker Tol Jogja-Bawen dalam hal ini Pemerintah Pusat selaku pihak yang membutuhkan lahan untuk mengajukan ke Panitikisma Kraton.
“Jadi nanti proses awal untuk SG sambil mendefinitifkan regulasinya itu ada proses palilah, seperti yang disampaikan dari panitikismo. Sambil berproses nanti ini dimohon dari yang membutuhkan lahan dalam hal ini Satker Jogja-Bawen, membuat surat ke panitikismo,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (4/3/2022).
BACA JUGA: Jangan Samakan Nyi Roro Kidul dangan Nyi Blorong, Ini Bedanya..
Hanya saja sampai saat ini perwakilan dari Pemerintah Pusat belum mengirimkan surat ke Panitikismo. “Kira-kira seperti itu tetapi surat tersebut dari satker Jogja-Bawen belum dikirim ke Panitikismo. Sehingga dari panitikismo menunggu surat tadi, demikian yang disampaikan Panitikisma,” katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Bawen, Wijayanto terkait penggunaan lahan SG, sepenuhnya mengikuti arahan dari Kraton Jogja. Berdasarkan rapat terakhir, menurutnya lahan SG tersebut sebenarnya tidak bisa dilepas, akan tetapi untuk kepentingan umum dalam hal ini tol, maka proses penggunaan lahan itu masih dikomunikasikan.
“Sebetulnya tidak perlu dilepas tetapi karena ini untuk kepentingan umum harus digunakan maka nanti sistemnya bisa sewa, bisa dengan tanah pengganti masih dikomunikasikan karena ini untuk kepentingan umum. Kalau SG tidak boleh dilepas. Tetapi karena untuk kepentingan umum ada hal khusus. Belum ada keputusan masih dikaji bareng yang terbaik seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Junta Myanmar Bantah Korban Sipil dalam Serangan RS Rakhine
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengendalian Harga Pangan, TPID Sleman: Naik Sedikit, Masih Wajar
- 3 Keluarga Gunungkidul Segera Transmigrasi, Uang Saku Rp10 Juta
- Sultan X: Kepemimpinan Harus Beretika dan Memiliki Visi Jangka Panjang
- Warga Bantul Diminta Tak Berlebihan Rayakan Natal dan Tahun Baru
- Jadwal KRL Solo Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




