Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja memberikan pendampingan hukum pada korban dugaan penyekapan lantaran mengkritik kebijakan seragam di salah satu sekolah negeri di Kulonprogo.
Korban berinisial AP tersebut merupakan wali murid sekolah negeri terkait sekaligus seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulonprogo.
Direktur LBH Jogja, Julian Duwi Prasetia mengkonfirmasi dampingan hukum tersebut. “Kami sedang mengupayakan pemulihan mental korban terlebih dahulu,” kata dia, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Harga Kedelai Mahal, Produsen Tahu Terpaksa Kecilkan Ukuran Produknya
Julian menjelaskan awal mula pendampingan tersebut berasal dari laporan paralegal LBH Yogya. “Kami pertama kali bertemu korban pada Jumat [30/9/2022] di Kantor ORI DIY, langsung kami terima permintaan dampingan hukum tersebut,” katanya.
Penyekapan dan intimidasi yang terjadi, jelas Julian, berdampak pada fisik dan psikis korban. “Perbuatan tersebut tak bisa dibenarkan, untuk itu negara harus melindungi korban serta peluang pidana dalam kasus ini terbuka untuk pelaku,” ujarnya.
Julian menjelaskan dugaan penyekapan dilakukan pelaku karena korban sebagai wali murid melakukan kritik terhadap kebijakan pengadaan seragam sekolah.
“Upaya kritis orang tua tidak dapat dibalas dengan perlakuan intimidatif dan melanggar hukum, suara kritis wali murid adalah bentuk kepedulian juga dan harusnya dijawab dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” jelasnya.
LBH Jogja, akan mengawal kasus tersebut, lanjut Julian, hingga selesai dengan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. “Kami juga akan membuka posko aduan di sekolah tersebut karena kami menduga korbannya tidak hanya satu,” ucapnya.
Kepala Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengonfirmasi dugaan penyekapan tersebut. “Betul ada laporan penyekapan pada Sabtu [1/10/2022]. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis [29/9/2022],” katanya.
Yulianto menyebut pelaporan adalah salah satu wali murid di Kulonprogo. Saat ditanya pihak terlapor, Yulianto menyebut masih didalami penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.