DIY Tertinggi Lansia di Indonesia, Tembus 17,83 Persen
DIY jadi provinsi dengan lansia tertinggi di Indonesia 17,83%. BPS sebut DIY masuk fase ageing population.
Ilustrasi pengolahan sampah./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman melakukan beberapa upaya untuk menekan produksi sampah. Pembangunan dua tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) dan pemilahan sampah di transfer depo diperkirakan bakal menekan produksi sampah hingga 180 ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani menjelaskan produksi sampah di Sleman sekitar 304 ton per hari. Guna menekan produksi sampah, jawatannya memilah sampah di 13-14 depo sebelum dibuang ke TPST Piyungan.
BACA JUGA: Warga Jogja Ragu Penyetopan Sampah Anorganik ke Piyungan Berhasil
"Kebijakan sejak Mei [2022] ini bisa menekan sampah 40 ton per hari. Sebelum ada pemilahan sekitar 304 ton per hari, sekarang jadi 260-an ton dikirim ke Piyungan," ungkapnya kepada harianjogja.com di kantornya, Selasa (8/11/2022).
Penurunan produksi sampah ini terbukti dengan turunnya tagihan retribusi sampah. Sebelum Mei 2022, tagihan per bulan sekitar Rp155 juta-Rp160 juta. Setelah pemilahan sampah, tagihan turun menjadi sekitar Rp122 juta-Rp138 juta per bulan.
Selain memilah, Pemkab Sleman akan membangun TPST di di Tamanmartani, Kalasan dan Minggir. Pembangunan ini ditargetkan bisa menampung produksi sampah Sleman hingga 140 ton.
"Kami berupaya agar tidak tergantung dengan Piyungan. Bupati sudah perintahkan agar sampah di Sleman dikelola sendiri, Oleh karena itu, kami buat TPST di dua tempat Minggir dan Tamanmartani, kami harap tidak meleset di 2023 dan operasi 2024," paparnya.
Epiphana mengatakan Sleman sudah siap dengan keputusan TPST Piyungan yang tidak akan menerima sampah organik mulai 2023. Bupati Sleman Kustini sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sleman No.30/2022 tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah.
Sampah anorganik berupa rongsokan bisa dijual dan sampah organiknya bisa dibuat kompos. Dinas Lingkungan Hidup Sleman mau membeli kompos dengan harga Rp1.300 per kg. "Kalau sudah jadi kompos kami beli Rp1.300 per kg, kami gunakan jadi media-media tanam," jelasnya.
Upaya menekan sampah juga dilakukan melalui anjuran ke swalayan dan supermarket untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Dinas Lingkungan Hidup Sleman meminta agar retail tidak royal memberikan plastik sekali pakai.
"Kan ada tas-tas yang mulai dijual, harganya memang agak lebih mahal, tapi tidak sekali pakai. Masyarakat memang perlu dididik," ucapnya.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Proyek Pengendali Banjir Bandara YIA yang Telan Rp1,4 Triliun
Masyarakat diimbau untuk tidak terlalu banyak memproduksi sampah. Sampah bakal membeludak jika produksinya jor-joran sementara pengelolaannya belum siap. "Ayo masyarakat [jangan banyak produksi sampah]. Kalau Bumi ini tidak dijaga, bagaimana? Kami anjurkan semua punya tas belanja yang bisa digunakan berulang."
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan plastik di toko jejaring sebagai salah satu jalan keluar menekan produksi sampah.
"Program Pemkab Sleman pemilahan sampah dimulai dari rumah tangga dipilah menjadi tiga. Kalau untuk toko jejaring imbauannya sudah lama tidak pakai plastik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY jadi provinsi dengan lansia tertinggi di Indonesia 17,83%. BPS sebut DIY masuk fase ageing population.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.