Ekonomi DIY Tumbuh 5,75% pada Triwulan II 2026, Tertinggi di Jawa
Ekonomi DIY tumbuh 5,75% pada triwulan II 2026, tertinggi di Pulau Jawa. BPS mengungkap sektor pendorong dan BI optimistis tren berlanjut.
Ilustrasi bencana alam./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN - Ancaman bencana hidrometeorologi bisa terjadi di mana saja, termasuk lokasi wisata. Di Sleman ada beberapa titik lokasi wisata yang rawan yakni lereng Merapi dan kawasan Kapanewon Prambanan. Lalu bagaimana langkah mengurus izin tempat wisata di lokasi rawan?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Retno Susiati mengatakan dalam menyelenggarakan perizinan DPMPTSP mendasarkan pada rekomendasi teknis dari dinas teknis. Pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat perizinan. "Di antaranya persyaratan dasar perizinan berusaha, dan perizinan usaha berbasis risiko," kata dia, Selasa (8/11/2022).
Terkait dengan izin usaha berbasis risiko, pelaku usaha berproses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yakni izin usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risiko. Dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha berisiko rendah yakni dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kegiatan usaha berisiko menengah rendah, dengan dokumen berupa NIB dan sertifikat standar. Merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS," ucap dia.
BACA JUGA: Jembatan Ambruk di Kalasan Sleman, Tiga Orang Terluka, Satu Anak Terseret Arus Sungai
Kemudian untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, dokumen yang diperlukan di antaranya NIB dan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
"Kegiatan usaha berisiko tinggi dokumen yang dibutuhkan NIB, sertifikat standar, merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha, dan/atau izin," ucap dia.
Syarat izin usaha yang lain meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Informasi detail arahan tata ruang menjadi kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).
Kemudian persetujuan lingkungan berdasarkan dampak terhadap lingkungan hidup, di mana informasi detail mengenai persetujuan lingkungan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
"Lalu persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi yang diproses melalui SIMBG yang menjadi kewenangan DPUPKP dan DPMPTSP," lanjutnya.
Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfansury mengatakan Dispertaru mendukung kemajuan wisata di Sleman. Namun demikian faktor kerawanan juga perlu menjadi perhatian. Dispertaru juga menggandeng dinas lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan PU [DPUPKP]. "Kami dukung pariwisata, kalau rawan bencana gak dibolehkan, harus diperhatikan minimal tidak rawan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonomi DIY tumbuh 5,75% pada triwulan II 2026, tertinggi di Pulau Jawa. BPS mengungkap sektor pendorong dan BI optimistis tren berlanjut.
Korban gempa NTT M7,7 bertambah menjadi 68 orang. BNPB juga mencatat 213 orang luka-luka hingga Senin, 17 Agustus 2026.
Bagi Astra, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi pengingat
Gempa NTT berdampak pada sejumlah infrastruktur, termasuk Pulau Rinca dan Padar. Pemerintah masih mendata kerusakan dan nilai kerugian.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak cukup dimaknai sebagai kedaulatan semata
DPRD Kota Jogja menyoroti warga desil 6 yang sulit mengakses bansos dan mendorong Pemkot Jogja mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.