Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Spanduk imbauan untuk tidak membuang sampah anorganik mulai 2023 mendatang terpasang di salah satu depo sampah di kawasan Gondokusuman, Rabu (14/12/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA — Pemkot Jogja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan No.660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik yang mulai diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.
SE tersebut telah disebarkan ke sejumlah kelurahan dan kemantren di wilayah setempat guna mempercepat sosialisasi nol sampah anorganik yang dibuang ke depo dan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
"Sudah saya tanda tangani dan kemarin sudah saya sebarkan kepada kemantren, lurah dan semua perangkat sampai ke lapangan serta RT dan RW untuk disosialisaikan lebih luas lagi. Harapannya nanti sampai habis Desember ini kita gencarkan dan Januari 2023 efektif sudah jalan," kata Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, Rabu (14/12/2022).
SE yang dikeluarkan pada 12 Desember lalu itu mengimbau kepada segenap elemen masyarakat untuk melakukan penanganan sampah dengan upaya pemilahan, pengumpulan dan penyaluran.
BACA JUGA: Sekolah Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Sampah di DIY
Rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan akan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah untuk kemudian disetorkan kepada pelapak sampah.
Selain itu dalam SE Wali Kota juga disebutkan bahwa depo atau TPS hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang ke depo atau TPS.
Perangkat di masing-masing wilayah juga diminta untuk membentuk Satuan Tugas dalam melakukan pengawasan gerakan nol sampah anorganik.
"Kami tekankan kepada warga agar mulai tahun depan membuang sampah itu yang organik saja ke depo dan TPS, sementara yang anorganik sudah selesai di hulunya seperti bank sampah atau yang lain," kata Sumadi.
Sumadi juga menambahkan, antisipasi terhadap adanya masyarakat yang masih belum patuh dengan Kebijakan ini pun sudah disiapkan. Nantinya ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Perlindungan Masyarakat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang berjaga secara bergantian di masing-masing depo selama 24 jam.
"Antisipasi terkait dengan berbagai kendala sudah kami siapkan, makanya Satpol PP kami suruh menjaga juga di depo sampah. Jadi kepada masyarakat memang harus ada sedikit tekanan, kepada yang tidak memilah sampah disuruh bawa pulang," ujarnya.
Sekda Kota Jogja, Aman Yuriadijaya menyebut selama tiga bulan pertama pada 2023 mendatang program nol sampah anorganik akan dievaluasi secara bertahap sambil menyempurnakan berbagai kebijakan teknis di lapangan. Kemudian pada April 2023 pihaknya berharap agar implementasi program ini sudah berjalan efektif di masyarakat untuk menuntaskan persoalan sampah.
"Jadi pada April 2023 penegakan aturan sebagaimana tertuang di Perda No.1/2022 tentang Pengelolaan Sampah akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kami mulai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.