Advertisement
Tutup Tahun, Polres Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Bikin Monumen Knalpot Blombongan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia atau Operasi Cipta Kondisi selama sebulan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan menjelang pergantian Tahun Baru 2023 di halaman Mapolres Bantul, Rabu (28/12/2022). Ribuan botol minuman keras yang terdiri dari berbagai merek tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan total ada 1.664 botol minuman keras yang dihancurkan, dengan rincian 1.056 botol miras berbagai merek serta 608 botol miras oplosan.
Advertisement
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengkonsumsi miras,” kata dia, Rabu.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Bayi dalam Plastik Tempat Sampah Gegerkan Warga
Tak hanya miras, Polres Bantul juga menggelar barang bukti lainnya, antara lain senjata tajam (sajam) sebanyak 10 bilah yang disita dari pelaku premanisme dan kejahatan jalanan selama satu bulan terakhir.
Kemudian Polres Bantul juga menyita ratusan knalpot blombongan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar spesifikasi kendaraan dan menimbulkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat. “Ada 350 knalpot blombongan yang diamankan petugas saat menggelar razia selektif,” ujarnya.
Ihsan mengatakan ratusan klanpot bombongan tersebut tidak dimusnahkan melainkan akan dibuat monumen di depan Mapolres Bantul sebagai pengingat kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot blombongan dalam kendaraan.
Selama kurun waktu sebualan terakhir, Polres Bantul juga berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti berbagai jenis narkoba.
Di antaranya psikotropika 177 butir dan obat daftar G 177 butir. Polisi juga menghadirkan para tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tersebut.
Selain itu, Polres Bantul juga berhasil mengamankan bahan peledak yang digunakan untuk obat petasan. Barang bukti yang diamankan antara lain 37 bungkus serbuk petasan dengan berat total 3,7 kilogram, alumunium powder 1,5 kilogram, pupuk atau booster kelengkeng 0,5 kilogram, satu buah ember plastik dan satu unit timbangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Ihsan.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Wahyu Aji Wibowo menambahkan lima tersangka penyalahgunaan anrkoba ditangkap dalam waktu sebulan terakhir sejak pertengahan November hingga pertengahan Desember. “Tersangka totalnya ada lima orang, asal Bantul semua. Salah satunya mahasiswa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bantu Ukraina, 7 Negara Uni Eropa Borong Amunisi Peluru Artileri
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement