Advertisement

Berlaku Mulai Hari Ini! Warga Jogja Dilarang Buang Sampah Anorganik

Newswire
Minggu, 01 Januari 2023 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Berlaku Mulai Hari Ini! Warga Jogja Dilarang Buang Sampah Anorganik Salah satu tempat pembuangan sampah di Jogja. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Kota Jogja memulai gerakan nol sampah anorganik per hari ini, Minggu (1/1/2023). Warga hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. 

Meski begitu, lantaran masih baru dimulai, petugas masih bersifat persuasif sembari menyosialisasikan program tersebut. “Dikarenakan hari ini TPST Piyungan tutup, maka petugas kami di depo atau TPS masih bersifat persuasif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Sugeng Darmanto, Minggu.

Advertisement

Depo dan TPS di Kota Jogja juga belum dijaga oleh petugas dari Satpol PP dan Linmas untuk memastikan sampah yang dibuang adalah sampah organik dan residu saja. “Belum ada Satpol PP atau linmas yang berjaga, masih kami optimalkan dari petugas DLH,” kata Sugeng.

Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Jogja didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Jogja No.660/6123/SE/2022. Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir itu bisa diperpanjang.

BACA JUGA: Begini Upaya Pemkot Kota Jogja Berjibaku Mengelola Sampah

Sebelum gerakan nol sampah anorganik dilakukan, rata-rata volume sampah dari Kota Jogja yang dibuang ke TPST Piyungan mencapai 260 ton terdiri dari 55 sampah organik dan 45 sampah anorganik.

Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPST Piyungan, maka rata-rata volume sampah yang dibuang akan berkurang dan otomatis bisa menambah usia teknis tempat pembuangan tersebut.

DLH Kota Jogja akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan Januari-Maret untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga. “Penerapan sanksi baru akan kami mulai pada April. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah,” katanya.

Pemilihan gerakan nol sampah anorganik didasarkan karena sampah tersebut masih memiliki nilai jual. Sampah anorganik akan dikelola melalui bank sampah yang ada di wilayah atau langsung dijual melalui pengepul.

Sedangkan untuk sampah pasca perayaan tahun baru, Sugeng memastikan dapat langsung tertangani sehingga kondisi Kota Yogyakarta kembali bersih. “Sampah dari kawasan Malioboro sudah ditangani oleh UPT Kawasan Cagar Budaya, kami membersihkan di kawasan lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement