Advertisement

Sampah TPST Piyungan Disarankan Pakai Teknologi RDF, Pakar: Bisa Menggantikan Batu Bara

Triyo Handoko
Rabu, 04 Januari 2023 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Sampah TPST Piyungan Disarankan Pakai Teknologi RDF, Pakar: Bisa Menggantikan Batu Bara Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPST Piyungan, Rabu (23/12/2020). Setelah ditutup warga beberapa hari terakhir, kini TPST Piyungan dibuka kembali. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Rencana Pemda DIY menggunakan teknologi modern untuk mengolah sampah di TPST Piyungan pada 2027 mendatang disambut baik akademisi UGM Pramono Hadi. Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM ini mengusulkan pengelolaan sampah TPST Piyungan dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Teknologi RDF, jelas Purnomo, memungkinan penyusutan volume sampah di TPST Piyungan. “Selama ini masalahnya karena volume melebihi kuotanya, kalau pakai RDF bisa diatasi dan output-nya berupa energi terbarukan bisa dimanfaatkan banyak pihak,” jelasnya, Rabu (4/1/2022).

Advertisement

Purnomo menjelaskan teknologi RDF menjadikan sampah anorganik sebagai bahan bakar terbarukan dengan kualitas di bawah batu bara melalui proses homogenizers yang menjadikan sampah berukuran lebih kecil seperti pelet. “Proses sederhananya sampah yang ada dikeringkan sampai kering kemudian dibentuk jadi pelet kecil yang bisa jadi bahan bakar seperti batu bara,” katanya.

BACA JUGA: Resmi, Pemda DIY Tidak Akan Melepas Tanah Desa untuk Pembangunan Tol Jogja

Sampah di DIY, jelas Purnomo, memiliki tingkat kandungan air yang cukup banyak. “Kandungannya sekitar 70% air, makanya perlu dikeringkan dulu lalu dipadatkan sampai bisa jadi bahan bakar,” ujarnya.

Tantangan menggunakan teknologi RDF, lanjut Purnomo, adalah distribusi hasil akhir berupa bahan bakar tersebut. “Soalnya di Jawa ini surplus listrik, terus outputnya mau diapakan. Tentu ini perlu dibuat kebijakannya agar terserap dengan baik dan tidak jadi masalah baru,” jelasnya.

BACA JUGA: 

Salah satu contoh daerah yang menggunakan RDF dalam pengelolaan sampah, menurut Purnomo, adalah CIlacap, Jawa Tengah. “Di sana jelas hasil olahannya jadi bahan bakar pelengkap batu baru untuk pembakaran aspal,” katanya.

Purnomo menyoroti tantangan Pemda DIY dalam pengelolaan sampah. “Sekarang mereka kampanye pemilahan sampah, itu bagus. Tapi masalahnya itu kurang menjawab masalahnya, karena selama ini pemilahan sampah hanya terbukti mengurangi volume sampah di tingkat penggerobak itu hanya 6%, ini sangat kecil,” terangnya.

Solusi mengatasi sampah DIY, menurut Purnomo, dengan menekan produksi sampah. “Caranya dengan menerapkan sistem sampah berbayar. Selama ini biaya pengelolaan sampah ini murah sekitar Rp2.000 per keluarga per hari. Ini harus ditingkatkan karena realitasnya memang tinggi juga,” uarnya.

Purnomo menyebut penerapan sistem berbayar akan membuat masyarakat untuk terus mengurangi produksi sampahnya. “Kalau jadi mahal kan masyarakat jadi mikir, mereka pasti akan dengan keras mengurangi produksi sampahnya,” katanya.

Sampah berbayar, jelas Purnomo, juga harus diterapkan ke industri. “Agar industri juga tidak dengan mudah membuat produk yang menghasilkan sampah tinggi, ini bisa dikenakan pajak tinggi agar produk industri lebih ramah lingkungan,” jelasnya.

Swastanisasi pengelolaan sampah, lanjut Purnomo, bisa dilakukan dalam sistem sampah berbayar. “Biar saja dikelola swasta, tapi ini tidak mungkin swasta untung karena prinsipnya penanganan sampah itu layanan. Jadi pemerintah harus memberikan insentif ke swasta agar mengelola sampahnya, nanti masyarakat juga bayar dengan begitu pengelolaan sampah dapat lebih profesional dan terukur,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement