Advertisement
Bupati Sleman Digugat Konsumen Pasar Godean, Ini Sebabnya...
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN — Seorang konsumen Pasar Godean menggugat Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (19/1/2023). Gugatan ini terkait dengan penempatan para pedagang Pasar Godean di lokasi transit yang dinilai tidak layak.
Penggugat dalam perkara ini adalah Kunto Wisnu Aji, seorang konsumen Pasar Godean yang menggugat dengan dasar UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain Bupati, pihak yang digugat adalah juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Advertisement
Sidang kasus perdata ini akan didahului dengan mediasi yang telah disepakati akan digelar pada 2 Februari mendatang. Ditemui di ruang sidang, Kunto Wisnu Aji menjelaskan ia yang sering jajan di Pasar Godean, mendapat cerita dari para pedagang dan menyaksikan langsung lokasi transit para pedagang yang menurutnya tidak layak.
“Ketika saya lihat posisinya, dari pihak Pemkab hanya menyediakan eyup-eyup dan bambu. Ini yang di Sidokarto [lokasi transit]. Setahu saya yang paling banyak pedagangnya di sana. Di situ tempatnya jeblok, sengnya pada bolong,” ujarnya.
BACA JUGA: Pasar Godean Segera Dirobohkan, Masih Ada Pedagang Tak Tempati Lokasi Transit
Menurutnya, tempat apra pedagang di situ kumuh. Selain itu, para pedagang lah yang mengupayakan tempat tersebut agar lebih nyaman, tanpa ada uluran tangan dari pemkab Sleman. Sebagai konsumen, ia menuntut Pemkab Sleman memberikan keamanan dan kenyamanan para konsumen di lokasi transit pedagang Pasar Godean.
“Pedagang itu tidak disuport mendapatkan tempat yang layak. Pedagang yang khususnya jualan makanan, kalau kehujanan nanti ketidakhigienisan, kesannya kumuh. Dikonsumsi konsumen juga tidak sehat,” kata dia.
Pedagang menempati lokasi transit itu sekitar empat bulan, sebelum nantinya pindah lagi ke tempat relokasi sampai revitalisasi Pasar Godean selesai. Walau hanya sementara, namun para pedagang sudah mengeluarkan cukup banyak uang untuk memperbaiki kondisi lapaknya di tempat transit.
“Mereka membuat konblok, diplester, macem-macem, agar tidak kumuh dan becek, supaya rata. Mereka pada habis ada yang Rp500.000, bahkan yang dibuat pedagang sembako supaya bisa tertutup rapat itu habis Rp3 juta sampai Rp4 juta,” kata dia.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwo, mengatakan pihaknya baru menerima gugatan tersebut dan akan mempelajari dulu sebelum agenda mediasi dengan penggugat. “Akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.
Pedagang harus menempati lokasi transit sebelum pindah ke tempat relokasi di Kalurahan Sidoluhur lantaran dimajukannya rencana revitalisasi Pasar Godean oleh Pemerintah Pusat. Sesuai jadwal, pada Januari 2023 pasar harus sudah dikosongkan.
Padahal, tempat relokasi baru akan dibangun pada Januari 2023 dan ditargetkan selesai Mei 2023. Maka pedagang menempati lokasi transit hingga Mei 2023, lalu pindah di tempat relokasi hingga revitalisasi Pasar Godean Selesai pada Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Catat 52 Kasus Bunuh Diri Sepanjang 2024, Terbanyak di Gunungkidul
- 45 Anggota DPRD Bantul Ajukan Cuti Kampanye di Pilkada 2024
- BREAKING NEWS: PSS Bakal Ganti Wagner Lopes, Pelatih Baru Diumumkan dalam Waktu Dekat
- Info Lowongan Lur! Pemkab Gunungkidul Buka 449 Formasi PPPK
- Pencurian Perhiasan Emas Kulonprogo, Korban Mengalami Kerugian Rp12 Juta
Advertisement
Advertisement