Advertisement
Tren Sejumlah Kadus di Gunungkidul Dipaksa Mundur oleh Warga, Paguyuban Minta Perlindungan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Puluhan kepala dusun (kadus) yang tergabung dalam Paguyuban Janaloka menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Jumat (27/1/2/2023). Aksi ini dilakukan untuk meminta perlindungan dan pendampingan karena dalam rentang waktu kurang dari satu bulan ada dua kadus yang dipaksa mundur oleh warga.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Janaloka, Sri Bakti Surana mengatakan, aksi mendatangi kantor DPMKP2KB Gunungkidul sebagai bentuk keprihatinan sekaligus permohonan perlindungan. Pasalnya, dalam waktu yang hampir bersamaan ada dua kadus di Kapanewon Ponjong mengundurkan diri karena dipaksa warganya.
Advertisement
“Kalau dirunut dalam beberapa bulan masih ada dua kadus lain yang dituntut mundur, sehingga ada empat orang. Tapi, untuk dua kadus ini masih bisa selamat karena bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya kepada wartawan di sela-sela aksi, Jumat pagi.
Menurut Bakti, permohonan pendampingan yang diajukan ke pemkab bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan karena pelengseran dua kadus di Kapanewon Ponjong tidak menyangkut masalah pidana hukum atau pelanggaran berat lainnya.
BACA JUGA: Dua Tersangka Atap Sekolah Ambruk di Gunungkidul Mulai Disidang
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Makanya, kami butuh pendampingan dari pemkab. Jika ada masalah, tidak langsung menuntut mundur, tapi dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, kedatangan puluhan wakil dari Paguyuban Janaloka karena buntut adanya dua kadus di Kapanewon Ponjong yang mundur karena dipaksa warga. “Intinya mereka minta perlindungan dan pendampingan mulai dari lurah, panewu hingga bupati secara berkelanjutan,” katanya.
Menurut Sujarwo, apabila terjadi masalah harus dilakukan pemetaan terlebih dahulu sehingga bisa mengambil tindakan yang tepat didalam penanganannya. Hal ini menyangkut kasus yang ada mulai dari permasalahan hukum, kinerja, kedisiplinan atau masalah konflik.
“Sudah ada aturannya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kadus maupun pamong kalurahan. Apabila terbukti bersalah, sanksinya pun berjenjang dan disesuaikan dengan kesalahan mulai dari diberikan peringatan hingga pemecatan,” katanya.
Disinggung mengenai dua kadus yang dilengserkan oleh warga, Sujarwo mengaku masih akan melakukan kajian dengan koordinasi ke pihak-pihak terkait. “Memang ada usulan agar pemkab memberikan perlindungan melalui penetapan regulasi. Yang jelas, kami berharap kedepannya kalau ada masalah bisa diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akan Digelar 5 dan 9 April, Berikut Daftar Daerahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Lengkap Trans Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
- Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,1
- Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca Kembang dari Sebuah Restoran di Mlati Sleman
Advertisement
Advertisement