Pilur Serentak Gunungkidul Terancam Molor, Panitia Belum Bisa Dibentuk
Pembentukan panitia Pilur di 31 kalurahan Gunungkidul masih menunggu juklak dan juknis.
Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka saat beraduiensi dengan Anggota DPRD di Bangsal Sewokoprojo. Rabu (1/2/2023)/ Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka, Sutejo memilih pasif terkait dengan wacana perubahan masa jabatan pamong kalurahan, sama seperti kepala desa.
BACA JUGA: Sejumlah Kadus di Gunungkidul Dipaksa Mundur, Paguyuban Minta Perlindungan
“Kami tunggu saja perkembangannya seperti apa. Yang jelas, penetapan masa jabatan ada kajian dan tidak dilakukan dengan sembarangan,” kata Sutejo usai audiensi dengan Anggota DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, sikap menunggu bukan tanpa sebab. Sutejo berdalih tidak ingin diadu terkait wacana kebijakan yang belum dilakukan pembahasan sama sekali.
“Kita mengalir saja. Kalau bereaksi malah seperti lato-lato yang mudah diadu. Jadi kita jangan seperti itu,” katanya.
Pengambilan sikap, lanjut dia, baru dilakukan pada saat ada suatu kebijakan yang dikeluarkan secara resmi. Sutejo menyakini pembuatan kebijakan tidak serta merta langsung disahkan.
“Kita menggunakan rasionalitas saja. Pastinya, kebijakan atau undang-undang yang dibuat akan melalui proses kajian dari pihak yang berwenang,” katanya.
Disinggung mengenai kedatangan ke kantor DPRD, Sutejo mengakui sebagai rangkaian dari pertemuan yang dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul beberapa hari lalu.
“Intinya masih tetap sama, kami minta perlindungan dan pembinaan karena belum lama ini ada dua kadus yang dipaksa mundur bukan karena terjerat masalah hukum,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, seluruh anggota Janaloka harus memahami aturan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan pamong. Sebab, semua ada aturannya yang dituangkan dalam peraturan daerah.
“Ada tiga poin penting untuk bisa berhenti. Mengundurkan diri, meninggal dunia serta tersangkut masalah hukum dan divonis bersalah penjara paling sedikit lima tahun,” katanya.
Endah mendorong agar para kadus bisa memahami aturan yang ada sehingga dapat memberikan penjelaskan ke masyarakat.
“Jadi ada aturannya dan semua sudah diatur. Bukan hanya atas desakan semata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembentukan panitia Pilur di 31 kalurahan Gunungkidul masih menunggu juklak dan juknis.
Jerman membuka Piala Dunia 2026 dengan kemenangan telak 7-1 atas Curacao. Kai Havertz mencetak dua gol, Manuel Neuer ukir rekor bersejarah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 15 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.
Jadwal pemadaman listrik Sleman Senin 15 Juni 2026 berlangsung pukul 10.00-13.00 WIB. Cek daftar wilayah terdampak dan imbauan dari PLN.
Jepang menahan imbang Belanda 2-2 di Grup F Piala Dunia 2026 berkat gol telat Daichi Kamada pada menit ke-89 di Dallas Stadium.
Empat warga Malaysia ditangkap terkait dugaan penganiayaan ART asal Indonesia di Johor Bahru setelah video pemukulan viral di media sosial.