Advertisement

Janaloka Pilih Tunggu Perkembangan Soal Perubahan Masa Jabatan Pamong Kalurahan

David Kurniawan
Rabu, 01 Februari 2023 - 15:27 WIB
Jumali
Janaloka Pilih Tunggu Perkembangan Soal Perubahan Masa Jabatan Pamong Kalurahan Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka saat beraduiensi dengan Anggota DPRD di Bangsal Sewokoprojo. Rabu (1/2/2023) - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka, Sutejo memilih pasif terkait dengan wacana perubahan masa jabatan pamong kalurahan, sama seperti kepala desa.

BACA JUGA: Sejumlah Kadus di Gunungkidul Dipaksa Mundur, Paguyuban Minta Perlindungan

Advertisement

“Kami tunggu saja perkembangannya seperti apa. Yang jelas, penetapan masa jabatan ada kajian dan tidak dilakukan dengan sembarangan,” kata Sutejo usai audiensi dengan Anggota DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, sikap menunggu bukan tanpa sebab. Sutejo berdalih tidak ingin diadu terkait wacana kebijakan yang belum dilakukan pembahasan sama sekali.

“Kita mengalir saja. Kalau bereaksi malah seperti lato-lato yang mudah diadu. Jadi kita jangan seperti itu,” katanya.

Pengambilan sikap, lanjut dia, baru dilakukan pada saat ada suatu kebijakan yang dikeluarkan secara resmi. Sutejo menyakini pembuatan kebijakan tidak serta merta langsung disahkan.

“Kita menggunakan rasionalitas saja. Pastinya, kebijakan atau undang-undang yang dibuat akan melalui proses kajian dari pihak yang berwenang,” katanya.

Disinggung mengenai kedatangan ke kantor DPRD, Sutejo mengakui sebagai rangkaian dari pertemuan yang dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul beberapa hari lalu.

“Intinya masih tetap sama, kami minta perlindungan dan pembinaan karena belum lama ini ada dua kadus yang dipaksa mundur bukan karena terjerat masalah hukum,” katanya.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, seluruh anggota Janaloka harus memahami aturan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan pamong. Sebab, semua ada aturannya yang dituangkan dalam peraturan daerah.

“Ada tiga poin penting untuk bisa berhenti. Mengundurkan diri, meninggal dunia serta tersangkut masalah hukum dan divonis bersalah penjara paling sedikit lima tahun,” katanya.

Endah mendorong agar para kadus bisa memahami aturan yang ada sehingga dapat memberikan penjelaskan ke masyarakat.

“Jadi ada aturannya dan semua sudah diatur. Bukan hanya atas desakan semata,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement