Kuota Transmigrasi Belum Jelas, Gunungkidul Masih Menunggu Pusat
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka saat beraduiensi dengan Anggota DPRD di Bangsal Sewokoprojo. Rabu (1/2/2023)/ Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Paguyuban Kepala Dusun Gunungkidul Janaloka, Sutejo memilih pasif terkait dengan wacana perubahan masa jabatan pamong kalurahan, sama seperti kepala desa.
BACA JUGA: Sejumlah Kadus di Gunungkidul Dipaksa Mundur, Paguyuban Minta Perlindungan
“Kami tunggu saja perkembangannya seperti apa. Yang jelas, penetapan masa jabatan ada kajian dan tidak dilakukan dengan sembarangan,” kata Sutejo usai audiensi dengan Anggota DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, sikap menunggu bukan tanpa sebab. Sutejo berdalih tidak ingin diadu terkait wacana kebijakan yang belum dilakukan pembahasan sama sekali.
“Kita mengalir saja. Kalau bereaksi malah seperti lato-lato yang mudah diadu. Jadi kita jangan seperti itu,” katanya.
Pengambilan sikap, lanjut dia, baru dilakukan pada saat ada suatu kebijakan yang dikeluarkan secara resmi. Sutejo menyakini pembuatan kebijakan tidak serta merta langsung disahkan.
“Kita menggunakan rasionalitas saja. Pastinya, kebijakan atau undang-undang yang dibuat akan melalui proses kajian dari pihak yang berwenang,” katanya.
Disinggung mengenai kedatangan ke kantor DPRD, Sutejo mengakui sebagai rangkaian dari pertemuan yang dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul beberapa hari lalu.
“Intinya masih tetap sama, kami minta perlindungan dan pembinaan karena belum lama ini ada dua kadus yang dipaksa mundur bukan karena terjerat masalah hukum,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, seluruh anggota Janaloka harus memahami aturan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan pamong. Sebab, semua ada aturannya yang dituangkan dalam peraturan daerah.
“Ada tiga poin penting untuk bisa berhenti. Mengundurkan diri, meninggal dunia serta tersangkut masalah hukum dan divonis bersalah penjara paling sedikit lima tahun,” katanya.
Endah mendorong agar para kadus bisa memahami aturan yang ada sehingga dapat memberikan penjelaskan ke masyarakat.
“Jadi ada aturannya dan semua sudah diatur. Bukan hanya atas desakan semata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul masih menunggu kepastian kuota transmigrasi 2026 dari pemerintah pusat untuk 15 keluarga calon transmigran.
Kasus malaria impor Sleman 2026 capai 39 kasus, sama seperti 2024, seluruhnya berasal dari luar wilayah.
Yamaha resmi mengakhiri kerja sama dengan Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026 sebagai bagian dari perombakan tim.
Prediksi ekonom Jerman Joachim Klement tentang Brasil tersingkir gagal total! Neymar sindir: "Coba lagi di Piala Dunia berikutnya." Brasil lolos ke 16 besar!
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Komisi D DPRD DIY membuka peluang kolaborasi dengan kalangan perguruan tinggi untuk menyusun konsep Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) yang lebih kuat.