Aparat Tangkap Tangan Tukang Parkir Nuthuk di Pasar Beringharjo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dua juru parkir (jukir) di Jogja diduga melakukan pungutan tarif parkir di atas ketentuan berlaku alias nuthuk harga. Dugaan tersebut diperkuat dengan tangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli UPP Jogja Pokja Penindakan pada Kamis (2/2/2023).
Operasi Satgas Pungli Jogja tersebut dipimpin Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada yang dilakukan di Pasar Beringharjo. Dua orang jukir yang diduga nuthuk harga parkir tersebut disebut berinisial NI dan NC.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan barang bukti dugaan nuthuk harga parkir tersebut adalah uang tunai Rp5.000 hasil memungut parkir sepeda motor di Pasar Beringharjo. "Satu terduga pelaku ditangkap di lorong tengah Pasar Beringharjo, satunya lagi di utara pasar," katanya Kamis malam.
Perda Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan menyebutkan tarif parkir sepeda motor adalah Rp1.000. "Atas penarikan retribusi parkir tidak sesuai harga itu, dua terduga akan diproses hukum," jelas Timbul.
BACA JUGA: Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
Proses hukum untuk dua jukir tersebut akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Nanti sidangnya Tipiring di Pengadilan Negeri Jogja," ujar Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bea Cukai Minta Pedagang Awul-Awul Beralih Menjual Produk UMKM
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Sleman Segera Cek Kondisi PJU di Jalur Mudik
- Padat Karya Sleman Sasar 137 Titik Dengan Alokasi Anggaran Rp17 Miliar
- Pengendara Motor Tabrak Truk di Jalan Parangtritis, 1 Meninggal Dunia
- Geruduk Kantor Disnakertrans DIY, Buruh Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja
- Mobil Hangus Terbakar di Ruas Jalan Saptosari-Paliyan Gunungkidul, Sopir Terluka
Advertisement