Advertisement

Tak Terima Korban Pembunuhan Seyegan Dituding Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Istri

Anisatul Umah
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Tak Terima Korban Pembunuhan Seyegan Dituding Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Istri Istri korban didampingi kuasa hukum memberikan keterangan di rumahnya, Selasa (14/2/2023). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN — Polresta Sleman pada awal Februari 2022 menggelar konferensi pers terkait dengan pembunuhan Sudjono, 50, warga Seyegan lantaran dituduh sebagai dukun pengganda uang

Dalam jumpa pers itu, keempat tersangka dihadirkan, masing-masing adalah DP, 18, warga Mlati Sleman; M, 42, warga Ngaglik, Sleman; SB, 29, warga Ngaglik, Sleman; dan UR, 46, warga Tegalrejo, Kota Jogja. Keempatnya nekat membunuh korban lantaran mengaku telah ditipu korban yang mereka sebut sebagai dukun pengganda uang.

Advertisement

Terkait dengan tuduhan itu, pihak keluarga korban membantahnya. Istri Korban, Sulistyaningsih mengatakan justru pelaku yang meminjam uang kepada korban senilai Rp50 juta dan berjanji akan dikembalikan dalam waktu seminggu.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak juga mengembalikan. Awalnya dia mengaku keberatan suaminya memberi pinjaman uang, tetapi suaminya kukuh meminjamkan uang tersebut kepada DP, salah satu tersangka.

"Enggak benar itu DP menyerahkan uang Rp50 juta. DP gak punya uang. Suami saya bukan dukun, kenapa diberitakan seperti itu, beban mental buat saya dan keluarga saya," ucapnya, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Sleman Ditangkap

Dia mengatakan suaminya adalah pengusaha jual beli tanah, memiliki usaha toko, dan pernah bekerja di Jepang belasan tahun. Pendapatan yang didapatkan keluarganya, kata Sulistyaningsih, murni dari kerja keras bukan menggandakan uang.

"Mana buktinya kalau suami saya dukun. Suami saya 15 tahun bekerja di Jepang, saya di Korea dari hasil jerih payah kami. Saya gak terima suami saya dikatakan dukun pengganda uang, hina sekali dukun pengganda uang," jelasnya.

Kuasa hukum korban, Samudera Ali Syahbana Lubis mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal kurang lebih satu tahun. Pelaku mengaku punya piutang Rp10 kepada keponakan korban dan sudah dibayar Rp4 juta. Kekurangannya, dilunasi korban Rp5,5 juta, dan sisanya Rp500.000 diikhlaskan pelaku.

Lalu pada 7 Juli 2022 pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk usaha jual beli kambing. Setelah ditagih beberapa kali uang tersebut tak kunjung kembali, sampai akhirnya paman pelaku yang melunasi.

Kemudian pada 15 Oktober 2022, DP kembali meminjam uang kepada korban Rp50 juta. Korban meminjamkan uang karena sudah kenal dekat dengan pelaku. Pelaku janji akan mengembalikan dalam satu pekan. Batas waktu pengembalian kembali diulur sampai 28 Januari 2023.

"Bahwa tidak benar korban adalah dukun pengganda uang sebagaimana pemberitaan yang selama ini beredar. Fakta yang sebenarnya korban adalah seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang," tegasnya.

BACA JUGA: Ini Peran dan Tampang 6 Pembunuh yang Membuat Skenario Penemuan Mayat di Parangtritis

Sampai saat ini, kata dia, uang tersebut belum dikembalikan pelaku. Namun, pelaku justru membunuh korban. Atas perbuatan ini, keluarga berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

"Motif pembunuhan yang disampaikan para palaku dalam pemberitaan selama ini adalah alibi para pelaku saja untuk mencoba meringankan hukuman mereka. Tanpa didasari bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat," paparnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan kuasa hukum berharap agar Polresta Sleman melakukan penyelidikan dengan hati-hati, cermat, dan profesional. Sehingga bisa menggali motif dari para pelaku.

"Kami berharap kepolisian Sleman tetap konsisten menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus tersebut, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pintanya.

Sebelumnya, KBO Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin menjelaskan kronologi pembunuhan ini bermula saat DP menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada korban dan menjanjikan akan menggandakan uang tersebut menjadi Rp5 miliar dalam tujuh hari dengan syarat berdoa atau wirid setiap hari di sungai.

"Tetapi setelah ditunggu empat bulan tidak ada hasilnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Merasa kesal, DP pun merencanakan pembunuhan terhadap S. Pada Jumat (27/1/2023), DP mencoba meracuni S dengan cara memberi racun tikus dalam kopi yang diminum S. Percobaan pembunuhan ini tidak berhasil, S selamat.

Keesokan harinya, DP mengajak tiga temannya, M, SB, dan UR untuk merencanakan pembunuhan. "Pada Sabtu [28/1/2023] malam rencana dilakukan. Pada saat itu korban mengajak DP dan M untuk wirid di Sungai Klegung, jalan Tempel-Seyegan. Di perjalanan pulang, tersangka UR datang langsung memukul korban menggunakan kunci roda hingga terperosok ke persawahan," katanya.

Dalam rencana pembunuhan tersebut, DP dan ketiga tersangka lain tidak langsung mengeroyok korban. Usai korban dipukul oleh UR dan terperosok, SB muncul menaiki mobil dan menabrak korban. DP dan M kemudian menjalankan perannya dengan berpura-pura mengejar UR dan menolong korban.

Setelah itu, DP dan M melanjutkan rencananya dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel sebagai kasus tabrak lari atau kejahatan jalanan.

BACA JUGA: Besok, Berkas Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul Besok

Sayangnya rencana tersebut berantakan karena ada warga yang menemukan motor korban di lokasi kejadian dengan posisi lampu masih menyala.

Saksi tersebut melaporkan temuannya ke Polsek Tempel yang kemudian ditindaklanjuti dengan petugas mendatangi TKP. Petugas berhasil menemukan korban yang masih hidup dengan kondisi luka di bagian kepala belakang dan di punggung hingga tidak sadarkan diri.

Kepada wartawan, DP mengaku mengenal korban di toko milik korban. Dalam perjanjiannya, DP diminta korban menyediakan uang Rp50 juta dan karung untuk menampung jika uang tersebut sudah tergandakan

Karena melewati waktu yang telah dijanjikan, DP juga sudah berusaha meminta kembali uangnya, namun tidak pernah diberikan oleh korban.

"Mau saya ambil tetapi dia mundur terus, katanya besok aja sekalian kalau sudah hasil, karena sudah terlanjur wirid bersama setiap malam," ujarnya.

Korban sempat dirawat di ICU rumah sakit Bethesda. Akan tetapi menurut penuturan sang istri, korban akhirnya meninggal dunia pada 3 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim

News
| Kamis, 18 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement