Advertisement

Ditemukan Kasus Jual-Beli Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Respons Dinkes Jogja

Triyo Handoko
Rabu, 22 Februari 2023 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Ditemukan Kasus Jual-Beli Sertifikat Vaksin Covid-19, Begini Respons Dinkes Jogja Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Jogja Lana Unwana(paling kiri) menjelaskan pentingnya vaksin di Polresta Jogja, Rabu (22/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pengungkapan kasus jual-beli sertifikat vaksin Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi oleh Polresta Jogja ditanggapi Dinas Kesehatan (Dinkes).

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Jogja, Lana Unwana menegaskan vaksinasi bersifat penting dan tidak boleh dimanipulasi.

Advertisement

Program vaksinasi, jelas Lana, dilakukan pemerintah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. “Agar terlindungi dan kebal penularan Covid, semuanya untuk masyarakat sendiri,” kata dia, Rabu (22/2/2023).

Lana menegaskan vaksinasi tidak berefek buruk jika prosedurnya ditaati. “Termasuk ada syarat-syaratnya, juga kemudahan bagi yang tidak memenuhi syarat ada treatmentnya. Semuanya sudah dalam kajian yang matang jadi jangan takut vaksin,” katanya.

BACA JUGA: PPKM Dicabut, Vaksinasi Covid-19 di Bantul Jalan Terus

Manipulasi data vaksin oleh pihak tak bertanggung jawab agar memenuhi syarat bepergian, kata Lana, tidak bisa dibenarkan. “Masyarakat jangan mudah tergiur oleh iming-iming jasa seperti ini, karena hanya merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Vaksinasi yang diselenggarakan Dinkes Jogja, lanjut Lana, juga mudah diikuti dan gratis. “Daftarnya mudah, tempatnya ada banyak pilihan dan gratis jadi bagi yang belum vaksin harap segera melakukannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Jogja menangkap oknum tenaga medis di sebuah puskesmas di Kalimantan Barat karena menjual jasa penginputan data vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Jasa tersebut dipromosikan lewat media sosial.

Tersangka kasus tersebut adalah HN, 27, dan terancam 12 tahun penjara dengan disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

HN diketahui sudah jadi tenaga honorer kesehatan sejak 2016, pada Juli 2022 kemarin ia menawarkan jasa ilegalnya tersebut. Total sudah ada 200 orang yang menggunakan jasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement