Advertisement
Bantul Siapkan Rp31 Miliar Untuk Jaminan Kesehatan Nasional Warga

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan dana Rp31 miliar untuk jaminan kesehatan nasional (JKN) segmen penerima bantuan iuran (PBI) bagi warga Bantul.
“Di dalam JKN itu ada PBI APBN, PBI APBD, PPU [Pekerja Penerima Upah], dan ada Bukan Pekerja, serta PBPU [Peserta Bukan Penerima Upah]. Segmennya banyak. Nah, segmen yang kami biayai adalah segmen PBI APBD dengan total anggaran mencapai Rp31 miliar,” kata Kepala UPTD Jamkesda Dinkes Bantul, Sri Sejatiningsih ditemui di kantornya, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan warga Bantul yang telah masuk menjadi peserta BPJS ada sebanyak 925.482 jiwa. Apabila dibuat persentase dari total jumlah penduduk di Kabupaten Bantul, maka ada sebanyak 96,67% yang telah menjadi penerima jaminan kesehatan per Februari 2023. “Ini sudah Universal Health Coverage lebih dari 95% untuk Kabupaten Bantul,” katanya.
BACA JUGA: Peserta: Iuran BPJS Kesehatan Lebih Ramah di Kantong
Dia mengatakan bahwa pendaftaran untuk menjadi penerima jaminan kesehatan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul. Apabila kepesertaan tersebut telah aktif, maka BPJS akan menagih pembiayaan ke Dinas Kesehatan.
“Kami memastikan tidak akan ada yang double pendaftaran karena memang berbasis NIK [Nomor Induk Kependudukan]. Di database juga kan kalau ada yang double akan langsung dinonaktifkan langsung,” ucapnya.
Perempuan yang sering disapa Bu Ning ini mengatakan bawah anggaran JKN PBI APBD tersebut naik dari tahun ke tahun. Jawatannya menetapkan target pada tahun 2024 angka penerima JKN naik menjadi 98% sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024.
“Peningkatan cakupan JKN ini tidak hanya segmen PBI APBD, namun juga menggerakkan semua segmen seperti mengimbau warga mampu untuk membayar mandiri. Juga perusahaan yang memiliki pegawai mendaftarkan mereka sebagai PPU,” lanjutnya.
Sementara itu, Tri Galih Prasetya mengatakan bahwa Dinas Sosial memiliki tugas untuk mengelola kepesertaan. “Pengelolaan kepesertaan JKN PBI APBD itu seperti pendaftaran, verifikasi NIK, penetapan SK penerima PBI APBD dan yang lain. Sementara Dinkes itu mengelola anggarannya dan membiayai iuran kepesertaan PBI APBD,” kata Galih dihubungi pada Rabu (22/2/2023).
Senada, Galih mengatakan bahwa tidak ada kepesertaan ganda karena apabila terdapat data ganda akan langsung terdeteksi pada aplikasi BPJS.
“Sejauh ini kalurahan yang mendaftarkan warganya itu juga tidak pernah sampai mendaftarkan warganya yang mungkin telah meninggal. Aplikasi BPJS in ikan terintegrasi dengan aplikasi kependudukan milik Kemendagri, maka apabila ada yang meninggal akan terdeteksi di aplikasi kependudukan kecuali keluarga dari warga yang meninggal tidak melaporkan kematian ke kalurahan atau dukcapil,” katanya.
Guna mengatasi double data, Galih berharap apabila ada warga yang meninggal, keluarga segera mengurus akta kematian supaya kepesertaan PBI APBD bisa dialihkan ke warga lain yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tersangka Suap Eks Kabasarnas Segera Jalani Proses Sidang
Advertisement

Sedih, Pemulihan Pariwisata Internasional Sampai 2024 atau Lebih
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Korupsi SMP 1 Wates Bacakan Pembelaan 3 Lembar di Persidangan
- Jadwal keberangkatan KA Bandara YIA dari Stasin Tugu Jogja, Jumat 22 September 2023
- Membangun Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama
- Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Praktis!
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, 22 September 2023
Advertisement
Advertisement