Investor Jepang Lirik Gunungkidul, Siap Bangun Pabrik Kulit di Semin
Investor Jepang melirik Gunungkidul untuk bangun pabrik kulit di Semin. Pemkab siapkan lahan dan optimistis serap tenaga kerja lokal.
Sebuah mobil melintas di area kawasan industri Semin di Dusun Bangunsari, Candirejo, Semin. Foto diambil 31 Januari 2023./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul berencana menambah luasan Kawasan Industri Semin mencapai 1.500 hektare. Adapun luasan yang ada sekarang baru mencapai 75 hektare.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Eddy Praptono mengatakan, review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) akan dilakukan penyesuaikan tentang wilayah peruntukan. Salah satunya mengenai kawasan peruntukan industri.
Sejak dilakukan penyusunan draf perubahan ada rencana menambah kawasan industri di Kapanewon Semin. Untuk lokasi sekarang luasannya baru sekitar 75 hektare.
“Pada awal pembahasan akan ditambah menjadi 400 hektare, tapi dalam perkembangnnya diubah lebih luas lagi menjadi 1.500 hektare,” kata Eddy, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA: Kawasan Industri Semin Diperluas Jadi 400 Hektare
Dia menjelaskan, adanya wacana penambahan luasan ini maka area industri tidak hanya di Kapanewon Semin. Namun demikian, juga akan sampai di Kapanewon Ngawen yang saling berdekatan.
“Kalau sekarang baru di Kalurahan Candirejo, Semin. Tapi, dengan rencana perluasan maka akan sampai di Kapanewon Ngawen,” katanya.
Meski demikian, Eddy memastikan perluasan masih sebatas wacana karena kepastian masih harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Bentuk kepastian akan diketahui dalam persetujuan dalam proses review Perda No.6/2012 tentang RTRW.
Disinggung mengenai kelanjutan revisi perda ini, ia mengakui masih sebatas konsultasi. Pasalnya, sejak ada kesepakatan awal dengan DPRD Gunungkidul di 2021 lalu, hingga sekarang draf yang ada masih bolak balik direvisi. “Sudah enam kali, tapi belum beres,” katanya.
Dia mengakui adanya perubahan tata ruang yang salah satunya menyangkut luasan kawasan industri ikut berpengaruh dalam penyusunan RTRW. “Otomatis dengan adanya penambahan, maka petanya ikut berubah. Jadi, harus dibahas lagi sehingga berpengaruh terhadap pembahasan dengan Pemerintah Pusat,” katanya.
Untuk kepastian luasan di kawasan industri, Eddy menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Pusat. Adapun tugas dari pemkab hanya sebatas pengusulan. “Adanya penambahan luasan ini menjadi bagian untuk pengembangan sisi utara di Gunungkidul,” katanya.
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Wadiyana mengatakan, untuk pengembangan kawasan industri siap mendukung dari sisi infrstruktur jalan. Dia tidak menampik, kondisi jalan di kawasan tersebut banyak rusak yang hampir mencapai 3,6 kilometer.
Menurut dia, perbaikan jalan ini menjadi skala prioritas dan sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Meski demikian, Wadiyana mengakui prosesnya dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.
“Tahun ini dialokasikan sekitar Rp1,5 miliar untuk meneruskan pengecoran jalan di Dusun Bangunsari, Candirejo, Semin yang dikerjakan di 2022,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Investor Jepang melirik Gunungkidul untuk bangun pabrik kulit di Semin. Pemkab siapkan lahan dan optimistis serap tenaga kerja lokal.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 20 kabupaten dan kota rampung menjelang MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dan siap digunakan.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.