Advertisement
Bakal Diperluas Jadi 1.500 Hektare, Kawasan Industri Semin Baru Dimasuki Satu Pabrik

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemkab Gunungkidul berencana memperluas kawasan peruntukan industri di Kapanewon Semin. Meski demikian, hingga sekarang di lokasi tersebut baru satu pabrik.
Sesuai dengan Perda No 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030, total luasan kawasan peruntukan industri di Kapanewon Semin mencapai 75 hektare. Dalam proses review perda, yang saat ini masih berlangsung juga ada wacana memperluas kawasan hingga 1.500 hektare.
Advertisement
Meski demikian, hingga sekarang baru ada satu pabrik yang berdiri di kawasan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Yuda Hariyanto, saat dihubungi Minggu (12/3/2022).
BACA JUGA: Kawasan Industri Semin Diperluas hingga 1.500 Hektare
Menurut dia, pabrik yang berdiri merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam pembuatan sarung tangan. “Memang baru satu pabrik, tapi sudah memberikan dampak terhadap warga sekitar karena geliat ekonomi juga sudah mulai terlihat,” katanya.
Yuda tidak menampik sempat ada rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan baku berbahaya dan beracun (B3) di Dusun Bangunsari, Candirejo, Semin yang masuk dalam kawasan industri. Meski demikian, proses dihentikan dikarenakan tidak memiliki izin resmi. “Memang tidak ada izinnya sehingga tidak jadi dibangun,” katanya.
Menurut dia, upaya menggenjot investasi di kawasan industri terus dilakukan. Salah satunya dengan membuat kajian investasi yang diarahkan ke zona utara Gunungkidul. “Tahun ini dibuat kajian dan investasi akan diarahkan ke kawasan industri Semin,” katanya.
Yuda menambahkan, kawasan peruntukan industri Semin memiliki lokasi yang strategis karena letaknya yang berbatasan dengan Sukoharjo. Meski kondisi jalan ada kerusakan, namun ia mengakui akses lebih mudah karena lokasi lebih datar ketimbang wilayah Gunungkidul lainnya. “Harapannya investor yang jenuh di Jawa Tengah bisa masuk. Makanya ada rencana perluasan kawasan yang meliputi Kapanewon Semin dan Ngawen,” katanya.
Upaya perluasan kawasan peruntukan industri ini diamini oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Eddy Praptono. Menurut dia, rencana perluasan tertuang dalam review Perda tentang RTRW. “Sekarang masih proses dan area yang dipersiapkan mencapai 1.500 hektare,” katanya.
Dia menjelaskan, lokasi ini terbagi di Kalurahan Candirejo dan Rejosari di Kapanewon Semin dan Kalurahan Sambirejo, Ngawen. “Memang ada rencana perluasan, tapi untuk ketetapan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terus Berusaha Cegah dan Tekan Kejahatan Jalanan di Wilayahnya
- Kementerian Hukum DIY Gelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Masyarakat Antusias Serbu Layanan Konsultasi dan Pendaftaran
- Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA
- Mahasiswa UNS Terjatuh saat Memanjat Tebing di Pantai Siung Gunungkidul, Korban Selamat
- 807 Mahasiswa UMBY Diwisuda, 64 Persennya Cumlaude
Advertisement
Advertisement