Advertisement

Pengelolaan Sampah Lewat Inovasi Briket di Kota Jogja Terganjal Perda

Hadid Husaini
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:47 WIB
Sunartono
Pengelolaan Sampah Lewat Inovasi Briket di Kota Jogja Terganjal Perda Ilustrasi sampah. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengurangan volume sampah di Kota Jogja ke TPA Piyungan terus diupayakan dengan berbagai cara salah satunya dengan inovasi pembuatan briket. Kendati demikian, penggunaan briket untuk bisa dimanfaatkan masyarakat masih terganjal regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja terkait larangan pembakaran sampah.

Ketua Kelompok Tani Perkotaan, Eka Yulianta menyampaikan dirinya telah membuatkan model untuk penggunaan briket dari sampah organik untuk dimanfaatkan sebagai pengganti gas melon. Inovasi briket dapat meminimalisasi penggunaan tabung gas melon.

Advertisement

BACA JUGA : Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Jogja Lebih Selektif Terima

“Kami sudah punya modelnya dan sudah diujicobakan di luar kota jogja karena harus dibakar. Hasilnya sangat bagus,” ujar Eka pada Senin (22/3/2023).

Penggunaan briket tersebut menurutnya dapat mengatasi masalah di kota Jogja yang selama ini hanya berfokus pada pengelolaan sampah anorganik, padahal segala jenis sampah seharusnya bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga.

Dari hasil pembakaran tersebut menurutnya akan dibuat dua bentuk padat dan cair. Bentuk padat inilah yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti gas melon. Akan tetapi untuk bisa terwujud, dalam memproduksi briket secara massal masih terganjal Perda No 10 Tahun 2012 terkait pengelolaan sampah yang melarang pembakaran sampah yang terus dikaji melihat dinamika yang terjadi.

“Kalau pemerintah hanya memfasilitasi berupa regulasi maka sudah selesai. Maka regulasinya sedang ditata dan semoga kedepan cepat terwujud,” ujarnya.

BACA JUGA : Berlaku Mulai Hari Ini! Warga Jogja Dilarang Buang Sampah

Di sisi lain, sampah residu yang tidak dapat diolah menurutnya perlu menjadi perhatian karena menjadi jumlah sampah yang sulit dikelola. Oleh karena itu penggunaan sampah untuk bisa dimanfaatkan menjadi briket harapannya dapat segera terwujud.

Eka juga mengharapkan sembari Perda tentang pengelolaan sampah yang terus ditata, masyarakat juga perlu disiapkan bagaimana mengelola sampah melalui pemilahan secara benar. “Sumber daya manusianya harus kita persiapkan sehingga bisa terjadi di Kota Jogja. Semua tentunta perlu bergandengan tangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement