Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan penarikan kendaraan karena kredit macet harus melewati pengadilan terlebih dahulu. Penegasan PN Jogja dan OJK DIY tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mudah tertipu modus begal yang mengaku dari perusahan leasing atau pendanaan kredit.
Sebelumnya, korban begal yang viral Naswa, 19, warga Kalasan, Sleman menceritakan pengalamannya berhadapan dengan bekal yang mengaku dari perusahan leasing pada Jumat (24/3/2023). “Motor saya sudah lunas lama, plat nomor juga sudah putih, pajak sudah dibayarkan tapi orang-orang ini [pelaku begal] terus memaksa meminta motor,” jelasnya, Selasa (28/3/2023).
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut selama 2023 ini belum ada permohonan gugatan perdata penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. “Aturannya jelas kredit macet kendaraan itu kasus perdata, untuk menarik kendaraannya harus lewat pengadilan negeri,” tegasnya, Rabu siang.
Heri menyebut tanpa lewat putusan pengadilan maka penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak sah. “Secara hukum tidak sah dan melanggar aturan, karena kredit itu kan perjanjian perdata diselesaikannya dengan permohonan perdata tidak bisa ditarik di tengah jalan,” jelasnya.
Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42/1999 ada beberapa tahapan untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Tahpannya dengan teguran sampai putusan pengadilan negeri, terkait harus ada putusan pengadilan negeri ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” terangnya.
Tanpa putusan pengadilan negeri, jelas Parjiman, perusahan leasing tak boleh menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu bisa melapor ke OJK supaya perusahan leasing bisa dikonfirmasi dan jika terbukti melanggar bisa disanksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
Kasus yang menimpa Naswa tersebut sedang diselidiki Polda DIY. “Polda DIY sudah memeriksanya, tadi ada bukti CCTV saat saya dipaksa begal ini untuk memberikan motor, saya berharap pelaku tidak mengulangi lagi karena sangat meresahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.