Advertisement
Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan penarikan kendaraan karena kredit macet harus melewati pengadilan terlebih dahulu. Penegasan PN Jogja dan OJK DIY tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mudah tertipu modus begal yang mengaku dari perusahan leasing atau pendanaan kredit.
Sebelumnya, korban begal yang viral Naswa, 19, warga Kalasan, Sleman menceritakan pengalamannya berhadapan dengan bekal yang mengaku dari perusahan leasing pada Jumat (24/3/2023). “Motor saya sudah lunas lama, plat nomor juga sudah putih, pajak sudah dibayarkan tapi orang-orang ini [pelaku begal] terus memaksa meminta motor,” jelasnya, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut selama 2023 ini belum ada permohonan gugatan perdata penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. “Aturannya jelas kredit macet kendaraan itu kasus perdata, untuk menarik kendaraannya harus lewat pengadilan negeri,” tegasnya, Rabu siang.
Heri menyebut tanpa lewat putusan pengadilan maka penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak sah. “Secara hukum tidak sah dan melanggar aturan, karena kredit itu kan perjanjian perdata diselesaikannya dengan permohonan perdata tidak bisa ditarik di tengah jalan,” jelasnya.
Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42/1999 ada beberapa tahapan untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Tahpannya dengan teguran sampai putusan pengadilan negeri, terkait harus ada putusan pengadilan negeri ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” terangnya.
Tanpa putusan pengadilan negeri, jelas Parjiman, perusahan leasing tak boleh menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu bisa melapor ke OJK supaya perusahan leasing bisa dikonfirmasi dan jika terbukti melanggar bisa disanksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
Kasus yang menimpa Naswa tersebut sedang diselidiki Polda DIY. “Polda DIY sudah memeriksanya, tadi ada bukti CCTV saat saya dipaksa begal ini untuk memberikan motor, saya berharap pelaku tidak mengulangi lagi karena sangat meresahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca, Senin 12 Mei 2029: Perhatian, Ada Potensi Hujan Ringan
Advertisement