Advertisement

Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan

Triyo Handoko
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPengadilan Negeri (PN) Jogja dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan penarikan kendaraan karena kredit macet harus melewati pengadilan terlebih dahulu. Penegasan PN Jogja dan OJK DIY tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mudah tertipu modus begal yang mengaku dari perusahan leasing atau pendanaan kredit.

Sebelumnya, korban begal yang viral Naswa, 19, warga Kalasan, Sleman menceritakan pengalamannya berhadapan dengan bekal yang mengaku dari perusahan leasing pada Jumat (24/3/2023). “Motor saya sudah lunas lama, plat nomor juga sudah putih, pajak sudah dibayarkan tapi orang-orang ini [pelaku begal] terus memaksa meminta motor,” jelasnya, Selasa (28/3/2023).

Advertisement

Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut selama 2023 ini belum ada permohonan gugatan perdata penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. “Aturannya jelas kredit macet kendaraan itu kasus perdata, untuk menarik kendaraannya harus lewat pengadilan negeri,” tegasnya, Rabu siang.

Heri menyebut tanpa lewat putusan pengadilan maka penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak sah. “Secara hukum tidak sah dan melanggar aturan, karena kredit itu kan perjanjian perdata diselesaikannya dengan permohonan perdata tidak bisa ditarik di tengah jalan,” jelasnya.

Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42/1999 ada beberapa tahapan untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Tahpannya dengan teguran sampai putusan pengadilan negeri, terkait harus ada putusan pengadilan negeri ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” terangnya.

Tanpa putusan pengadilan negeri, jelas Parjiman, perusahan leasing tak boleh menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu bisa melapor ke OJK supaya perusahan leasing bisa dikonfirmasi dan jika terbukti melanggar bisa disanksi,” tegasnya.

BACA JUGA: Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria

Kasus yang menimpa Naswa tersebut sedang diselidiki Polda DIY. “Polda DIY sudah memeriksanya, tadi ada bukti CCTV saat saya dipaksa begal ini untuk memberikan motor, saya berharap pelaku tidak mengulangi lagi karena sangat meresahkan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement