Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan penarikan kendaraan karena kredit macet harus melewati pengadilan terlebih dahulu. Penegasan PN Jogja dan OJK DIY tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mudah tertipu modus begal yang mengaku dari perusahan leasing atau pendanaan kredit.
Sebelumnya, korban begal yang viral Naswa, 19, warga Kalasan, Sleman menceritakan pengalamannya berhadapan dengan bekal yang mengaku dari perusahan leasing pada Jumat (24/3/2023). “Motor saya sudah lunas lama, plat nomor juga sudah putih, pajak sudah dibayarkan tapi orang-orang ini [pelaku begal] terus memaksa meminta motor,” jelasnya, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut selama 2023 ini belum ada permohonan gugatan perdata penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. “Aturannya jelas kredit macet kendaraan itu kasus perdata, untuk menarik kendaraannya harus lewat pengadilan negeri,” tegasnya, Rabu siang.
Heri menyebut tanpa lewat putusan pengadilan maka penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak sah. “Secara hukum tidak sah dan melanggar aturan, karena kredit itu kan perjanjian perdata diselesaikannya dengan permohonan perdata tidak bisa ditarik di tengah jalan,” jelasnya.
Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42/1999 ada beberapa tahapan untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Tahpannya dengan teguran sampai putusan pengadilan negeri, terkait harus ada putusan pengadilan negeri ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” terangnya.
Tanpa putusan pengadilan negeri, jelas Parjiman, perusahan leasing tak boleh menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu bisa melapor ke OJK supaya perusahan leasing bisa dikonfirmasi dan jika terbukti melanggar bisa disanksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
Kasus yang menimpa Naswa tersebut sedang diselidiki Polda DIY. “Polda DIY sudah memeriksanya, tadi ada bukti CCTV saat saya dipaksa begal ini untuk memberikan motor, saya berharap pelaku tidak mengulangi lagi karena sangat meresahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement