Advertisement
Marak Begal Jogja Berkedok Leasing, Pengadilan: Penarikan Kendaraan Harus lewat Persidangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan penarikan kendaraan karena kredit macet harus melewati pengadilan terlebih dahulu. Penegasan PN Jogja dan OJK DIY tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mudah tertipu modus begal yang mengaku dari perusahan leasing atau pendanaan kredit.
Sebelumnya, korban begal yang viral Naswa, 19, warga Kalasan, Sleman menceritakan pengalamannya berhadapan dengan bekal yang mengaku dari perusahan leasing pada Jumat (24/3/2023). “Motor saya sudah lunas lama, plat nomor juga sudah putih, pajak sudah dibayarkan tapi orang-orang ini [pelaku begal] terus memaksa meminta motor,” jelasnya, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut selama 2023 ini belum ada permohonan gugatan perdata penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing. “Aturannya jelas kredit macet kendaraan itu kasus perdata, untuk menarik kendaraannya harus lewat pengadilan negeri,” tegasnya, Rabu siang.
Heri menyebut tanpa lewat putusan pengadilan maka penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing tidak sah. “Secara hukum tidak sah dan melanggar aturan, karena kredit itu kan perjanjian perdata diselesaikannya dengan permohonan perdata tidak bisa ditarik di tengah jalan,” jelasnya.
Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia No.42/1999 ada beberapa tahapan untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Tahpannya dengan teguran sampai putusan pengadilan negeri, terkait harus ada putusan pengadilan negeri ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” terangnya.
Tanpa putusan pengadilan negeri, jelas Parjiman, perusahan leasing tak boleh menarik kendaraan yang kreditnya macet. “Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti itu bisa melapor ke OJK supaya perusahan leasing bisa dikonfirmasi dan jika terbukti melanggar bisa disanksi,” tegasnya.
BACA JUGA: Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
Kasus yang menimpa Naswa tersebut sedang diselidiki Polda DIY. “Polda DIY sudah memeriksanya, tadi ada bukti CCTV saat saya dipaksa begal ini untuk memberikan motor, saya berharap pelaku tidak mengulangi lagi karena sangat meresahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement