Advertisement

Promo November

Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara

Ujang Hasanudin
Rabu, 05 April 2023 - 12:37 WIB
Jumali
Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—BW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pria berusia 52 tahun itu juga dituntut denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Ditahan

Advertisement

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemarin. Sidang yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko tersebut digelar tertutup untuk umum.

Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi mengungkapkan, alasan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa, BW dilakukan karena dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Dia cenderung berbelit belit dalam menyampaikan keterangan,” katanya, saat ditemui Rabu (5/4/2023).

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan anak difabel berinisial KIW, 12 tahun mengalami taruma yang cukup berat. Berdasarkan keterangan ahli psikologis, kata Sulisyadi, psikis korban berubah drastis setelah diperkosa oleh terdakwa sehingga membutuhkan pemulihan yang cukup lama.

Menurutnya, sampai sidang tuntutan, terdakwa BW masih tidak mengakui perbuatannya meski fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli menunjukan adanya tindakan perkosaan terhadap korban KIW. “Pelaku mengakui sebenarnya tidak menyetubuhi, melainkan buka celana dan menggesek-gesekan [alat kelamin] tapi tidak memasukkan. Padahal hasil visum masuk, ada luka di [alat kelamin korban],” paparnya.

Sulisyadi berujar tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia berharap majelis hakim dapat memvonis terdakwa sesuai tuntutan atau dengan kearifannya dalam menilai persidangan.

“Kami yakin karena majelis hakim sudah mengikuti secara lengkap fakta-fakta persidangan bahkan sudah melakukan pemeriksaan sampai ke lapangan,” ujarnya.

Pemerkosaan yang dilakukan BW terhadap KIW dilakukan pada 23 September 2022 lalu di salah satu dusun di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul. Terdakwa dan korban merupakan tetangga.

Kuasa Hukum terdakwa BW, Rendika Budi Setiawan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum karena terlalu tinggi untuk klien kami,” katanya.

Ia menjelaskan selama persidangan kliennya tidak mengakui atau menampik perbuatan yang didakwakan oleh jaksa. Yang dilakukan kliennya bukan persetubuhan melainkan hanya mengintip. Ia juga menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak jelas dan tidak tegas seingga tidak obektif dalam memberikan keterangan sebagai fakta hukum.

“Kami akan sampaikan pembelaan ini dalam pledoi nanti,” ucapnya.

Rendika menambahkan selama proses persidangan pihaknya kesulitan untuk mendampingi terdakwa secara langsung karena terdakwa yang juga difabel tunawicara dan tunarungu tidak dihadirkan langsung dalam persidangan melainkan hanya mengikuti sidang dari dalam tahanan dengan alasan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa

News
| Jum'at, 22 November 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement