Pemerkosa Anak Difabel di Bantul Dituntut 13 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—BW, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pria berusia 52 tahun itu juga dituntut denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Bantul Ditahan
Advertisement
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemarin. Sidang yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko tersebut digelar tertutup untuk umum.
Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi mengungkapkan, alasan tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa, BW dilakukan karena dalam persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Dia cenderung berbelit belit dalam menyampaikan keterangan,” katanya, saat ditemui Rabu (5/4/2023).
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan anak difabel berinisial KIW, 12 tahun mengalami taruma yang cukup berat. Berdasarkan keterangan ahli psikologis, kata Sulisyadi, psikis korban berubah drastis setelah diperkosa oleh terdakwa sehingga membutuhkan pemulihan yang cukup lama.
Menurutnya, sampai sidang tuntutan, terdakwa BW masih tidak mengakui perbuatannya meski fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli menunjukan adanya tindakan perkosaan terhadap korban KIW. “Pelaku mengakui sebenarnya tidak menyetubuhi, melainkan buka celana dan menggesek-gesekan [alat kelamin] tapi tidak memasukkan. Padahal hasil visum masuk, ada luka di [alat kelamin korban],” paparnya.
Sulisyadi berujar tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia berharap majelis hakim dapat memvonis terdakwa sesuai tuntutan atau dengan kearifannya dalam menilai persidangan.
“Kami yakin karena majelis hakim sudah mengikuti secara lengkap fakta-fakta persidangan bahkan sudah melakukan pemeriksaan sampai ke lapangan,” ujarnya.
Pemerkosaan yang dilakukan BW terhadap KIW dilakukan pada 23 September 2022 lalu di salah satu dusun di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul. Terdakwa dan korban merupakan tetangga.
Kuasa Hukum terdakwa BW, Rendika Budi Setiawan mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Kami sangat keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum karena terlalu tinggi untuk klien kami,” katanya.
Ia menjelaskan selama persidangan kliennya tidak mengakui atau menampik perbuatan yang didakwakan oleh jaksa. Yang dilakukan kliennya bukan persetubuhan melainkan hanya mengintip. Ia juga menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa tidak jelas dan tidak tegas seingga tidak obektif dalam memberikan keterangan sebagai fakta hukum.
“Kami akan sampaikan pembelaan ini dalam pledoi nanti,” ucapnya.
Rendika menambahkan selama proses persidangan pihaknya kesulitan untuk mendampingi terdakwa secara langsung karena terdakwa yang juga difabel tunawicara dan tunarungu tidak dihadirkan langsung dalam persidangan melainkan hanya mengikuti sidang dari dalam tahanan dengan alasan pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
Advertisement
Advertisement