Advertisement

Tergesa-gesa Layani Pelanggan, Cewek Open BO Dicekik dan Diancam Pakai Pisau

Yosef Leon
Rabu, 19 April 2023 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Tergesa-gesa Layani Pelanggan, Cewek Open BO Dicekik dan Diancam Pakai Pisau Polres Bantul saat merilis kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pemuda dengan cewek open BO, Rabu (19/4/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang cewek open BO (booking online) atau PSK asal Semarang, Jawa Tengah berinisial SRI, 32, dicekik dan diancam oleh pelanggannya sendiri lantaran kurang memuaskan saat berkencan.

Pelanggannya yang merupakan seorang pemuda berinisial AM, 20, warga Purworejo menilai pelayanan SRI tergesa-gesa saat berhubungan intim.

Advertisement

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menjelaskan insiden penganiayaan itu berlangsung pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 02.00 dini hari.

AM memesan jasa SRI dari aplikasi Mi Chat. Mereka berdua sepakat tarif yang dibayar untuk sekali kencan senilai Rp300.000. “Mereka kencan di sebuah hotel di kawasan Kasihan,” kata Jeffry Rabu (19/4/2023).

BACA JUGA: Lima Korban Prostitusi Online di Jogja Dijajakan Rp200.000 Sekali Kencan

Saat kencan tersebut AM sudah mempersiapkan sebilah pisau dapur dan menyembunyikannya di bawah kasur. Kemudian keduanya berhubungan intim, tetapi belum sampai lima menit tersangka mengeluarkan pisau dan mendekatkannya ke leher korban.

"Baru lima menit, tiba-tiba korban kerasa ada benda yang menempel di leher. Ternyata, saat dilihat itu pisau. Korban kemudian memberontak dan menyebabkan pisau mengenai jari tengah tangan kanan dan leher korban hingga terluka sebelum akhirnya pisau tersebut jatuh," terangnya.

Tersangka juga mencekik leher korban. Lantaran panik dan takut, korban kemudian berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan warga yang berada di sekitar lokasi. Tersangka kemudian diamankan oleh warga sekitar dan korban membuat laporan ke kantor polisi atas dasar penganiayaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan atau ayat 2 dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Jeffry menyebut kasus ini masih akan didalami dan tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan pasal tambahan terkait dengan kepemilikan senjata tajam.

"Akan kami dalami lagi. Untuk saat ini pengakuan dari pelaku tidak sengaja membawa karena biasa digunakan untuk memotong buah di tempatnya bekerja," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement