Advertisement
Pendaftaran Bacaleg Gunungkidul Dibuka Selama 2 Minggu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Gunungkidul dibuka mulai 1 Mei 2023. Rencanannya pendaftaran berlangsung selama dua minggu hingga 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pencalegan dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10/2023 tentang Pencalonan. Adapun tahapan pencalegan sudah diumumkan secara luas melalui lama resmi milik KPU.
Advertisement
Rencananya pendaftaran berlangsung selama dua minggu mulai 1-14 Mei 2024. “Tanggal 1-13 Mei pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir atau 14 Mei pendaftaran dilayani hinggga 23.59 WIB,” kata Hani kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Dia menjelaskan, untuk kelancaran dalam proses pendaftaran, KPU Gunungkidul membuka layanan help desk yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik. Diharapkan layanan ini bisa membantu dalam proses pencalonan.
“Untuk pencalegan, parpol wajib mengisi melalui aplikasi Silon yang telah disediakan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Baca juga: Tendang Ibu-Ibu, Oknum TNI Dijatuhi Sanksi Disiplin dari Atasan
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho. Menurut dia, sebelum pendaftaran dilaksanakan, KPU Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi pemantapan dalam pencalonan.
“Perwakilan parpol akan kami undang pada 26-27 April untuk pemantapan dalam proses pendaftaran bacalon,” katanya.
Menurut Andang, untuk peta daerah pemilihan di Gunungkidul tidak berubah. Pasalnya, dapil yang diterapkan masih sama dengan pelaksanaan di Pemilu 2019.
“Komposisinya tidak berubah dan kursi yang diperebutkan ada 45 kursi DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ditambahkannya, untuk pencalonan, parpol diperbolehkan mengisi secara penuh, yakni dengan mengajukan 45 bacaleg. “Kalau batas minimal tidak ada. Jumlah calon yang diusung diserahkan sepenuhnya ke masing-masing parpol,” katanya.
Disinggung mengenai sistem dalam pemilihan, Andang mengakui sesuai dengan PKPU yang dipergunakan dengan model sistem proposional terbuka. Meski demikian, ia juga tidak menampik adanya judicial review terhadap sistem ini di Mahkama Konstitusi.
“Judicial review masih berlangsung sidangnya. Yang jelas, kalau sampai saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni dengan proses proposional terbuka,” katanya.
Ia berharap pencalegan dapat berjalan dengan lancar sehingga tahapan bisa selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Makanya biar lancar, kami sediakan help desk untuk konsultasi dalam pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Usung Keindahan Batik Geblek Renteng, Taco Garap Hotel Bergaya Modern di Kulonprogo
- Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
- Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
- Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul
Advertisement
Advertisement