Nisan Makam Mertua Djaduk Ferianto Dirusak, Polisi Turun Tangan
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam beleid yang baru, ada empat instusi yang memegang kewenangan penentuan pemanfaatan tanah kas desa.
Dalam perubahan Pergub No.34/2017 kewenangan terhadap pemanfaatan TKD tidak hanya ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, seperti aturan yang saat ini berlaku, tetapi juga melibatkan pula Biro Hukum Setda DIY, Satpol PP DIY, dan pemerintah kelurahan.
“Pemerintah kalurahan seharusnya mengawasi, karena yang tahu persis di daerahnya kan lurah. Jadi lurah harus lebih proaktif dan lebih tahu, deteksi dininya di pemerintah kalurahan,” Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, Senin (8/5/2023).
Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017.
BACA JUGA: Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik Dikritik Anies, Luhut Pandjaitan Meradang
Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.
“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.
Adapun sanksi bagi penyalahgunaan tanah kas desa atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin tidak ada perubahan. “Sanksi tetap ada, seperti Pergub No.34/2017 nanti ada pencabutan izin, peringatan [teguran tertulis] pertama, kedua, dan ketiga, Kalau tanpa izin nanti langsung diproses hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.
Threads menguji fitur transkripsi otomatis podcast yang memungkinkan pengguna membaca isi klip audio tanpa menyalakan suara.
DPRD Gunungkidul menuntaskan KUA-PPAS Perubahan 2026. Pendapatan daerah turun Rp50,65 miliar dan RAPBD harus segera dibahas.
Setelah Maulid Nabi 25 Agustus 2026, libur berikutnya baru Natal. Simak jadwal cuti bersama dan peluang libur empat hari.
Baterai iPhone cepat habis? Simak 15 cara menghemat daya mulai dari Mode Daya Rendah hingga mengatur aplikasi dan jaringan.
Tukang becak di Kulonprogo jadi desil 9, anaknya kuliah di UNY dan kesulitan mengakses bantuan pendidikan karena perubahan data.