Advertisement
Kewenangan Penentuan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Bakal Melibatkan Empat Institusi, Siapa Saja?
Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam beleid yang baru, ada empat instusi yang memegang kewenangan penentuan pemanfaatan tanah kas desa.
Dalam perubahan Pergub No.34/2017 kewenangan terhadap pemanfaatan TKD tidak hanya ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, seperti aturan yang saat ini berlaku, tetapi juga melibatkan pula Biro Hukum Setda DIY, Satpol PP DIY, dan pemerintah kelurahan.
Advertisement
“Pemerintah kalurahan seharusnya mengawasi, karena yang tahu persis di daerahnya kan lurah. Jadi lurah harus lebih proaktif dan lebih tahu, deteksi dininya di pemerintah kalurahan,” Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, Senin (8/5/2023).
Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017.
BACA JUGA: Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik Dikritik Anies, Luhut Pandjaitan Meradang
Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.
“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.
Adapun sanksi bagi penyalahgunaan tanah kas desa atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin tidak ada perubahan. “Sanksi tetap ada, seperti Pergub No.34/2017 nanti ada pencabutan izin, peringatan [teguran tertulis] pertama, kedua, dan ketiga, Kalau tanpa izin nanti langsung diproses hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
Advertisement
Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
- DPRD DIY Dukung Usulan Sultan Soal BUKP Gunungkidul Jadi Perseroda
- Pendapatan Pemkab Gunungkidul Diproyeksi Rp1,9 Triliun pada 2026
Advertisement
Advertisement



