Advertisement
Salah Satu Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB P2 100%

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo menjadi satu-satunya kalurahan yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengatakan bahwa per tanggal 10 Mei 2023, Kalurahan Banjarasri telah lunas PBB P2 100% sebanyak 4.955 SPPT. “Kalau dikonversi ke rupiah itu jumlahnya mencapai Rp214 juta,” kata Chris
Advertisement
Selain Banjarasri, berikutnya Kalurahan Kranggan, Galur yang hampir mencapai 100% pembayaran PBB P2. Kata Chris, semakin banyak kalurahan yang bertekad melunasi PBB P2 sebelum 30 Juni 2023.
“Kalau lunas sebelum 30 Juni, Pemerintah Daerah akan memberikan penghargaan atau apresiasi berupa uang pembinaan dan satu unit laptop atau komputer dari BPD untuk membantu proses administrasi agar lebih meningkat di tahun-tahun selanjutnya,” kata Chris dihubungi pada Kamis (11/5/2023).
Penerimaan PBB P2 merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan sehingga proses tahapannya diharapkan sesuai perencanaan, seperti triwulan pertama harus sudah mencapai 15%, lalu sampai dengan Mei harus mencapai 30%. Batas akhir pembayaran PBB P2 tersebut adalah 30 September 2023.
“Menjelang akhir triwulan kedua ini masih ada yang baru 16%. Padahal seharusnya sudah 30%. Sehingga akan melakukan intensifikasi terhadap kalurahan-kalurahan yang berada di bawah 30% mulai akhir Mei sampai Juni yang akan datang,” katanya.
Lebih jauh, Chris mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kulonprogo telah menetapkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2023 sebesar Rp50,5 miliar.
Tegasnya, penetapan tersebut telah menyertakan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai wajib pajak.
“PBB P2 tahun 2023 ini target kami Rp50,5 miliar. Angka tersebut berasal dari masyarakat dengan besaran Rp22 miliar dan YIA dengan Rp28 miliar,” ucapnya.
Chris menambahkan bahwa terdapat penilaian tersendiri untuk YIA terhadap PBB, karena merupakan objek khusus dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Kulonprogo nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Individual Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
BACA JUGA: Proyek Jembatan Srandakan 3 Akan Dilelang Bulan Depan
“Kami juga sedang memperbarui data, karena pihak YIA menyampaikan ke BKAD bahwa ada objek-objek yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak lain di luar pihak YIA. Jadi nanti ada pengurangan lahan YIA. Kalau sudah ada penetapan, sekitar bulan Juni 2023 akan kami serahkan SPPT [Surat Pemberitahuan Pajak Terutang],” katanya.
Jelasnya, target pajak tahun 2022 mencapai Rp49 miliar dengan realisasi mencapai Rp50,2 miliar. Dengan begitu terdapat kenaikan target PBB P2 pada tahun 2023 sebesar Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Usung Keindahan Batik Geblek Renteng, Taco Garap Hotel Bergaya Modern di Kulonprogo
- Indekos di Jogja Tak Punya Izin Hanya Didenda Rp200 Ribu
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
- Pengumuman! Layanan Permohonan SIM dan SKCK Libur, 1-4 Juni 2023
- Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul
Advertisement
Advertisement