Kasus Baru HIV di Kota Jogja Turun, Ada Temuan 41 Kasus hingga Juni 2026
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Sri Sultan HB X/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan komentar terkait keterlibatan salah satu lurah, dalam hal ini Lurah Caturtunggal, Depok Sleman dalam kasus mafia tanah kas desa. Sultan menegaskan Lurah lain yang terlibat pasti akan dilakukan penindakan serupa.
Kejati DIY telah menangkap dan menahan dua orang yaitu Direktur PT Dezatama Putri Santosa (DPS) Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Kejati secara resmi telah menahan Lurah Caturtunggal pada Rabu (17/5/2023) di Rutan Kelas II Jogja.
Agus disangka melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal pembangunan perumahan di lahan tanah kas desa hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp2,9 miliar. Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam.
BACA JUGA : Cerita Korban Mafia Tanah Kas Desa, Berharap Welas Asih Ngarso Dalem
Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT DPStidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS).
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang properti yang juga Direktur PT Deztama Putri Sentosa yaitu Robinson Saalino. Pengembang ini melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin. Kini kasus itu pun berkembang dengan adanya tersangka baru yaitu Lurah Caturtunggal.
Menanggapi adanya lurah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak banyak berkomentar. Sultan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut pada proses hukum yang berlangsung. “Ya pokoknya yang melibatkan diri berproseslah,” katanya di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/5/2023).
BACA JUGA : Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Begini Respons
Menurut Sultan bagi para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, tentu akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Ya memang yang menyalahgunakan [ditindak], kalau lurah lain enggak menyalahgunakan ya enggak [ditindak]. [Bagi lurah] Yang menyalahgunakan, ya tunggu saja,” imbuhnya.
Menurutnya dengan ditetapkannya tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai salah satu tersangka penyalahgunaan TKD, proses terkait status kepegawaiannya sedang berproses. “Ya belum [penghentian lurah], ini baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu,” katanya.
Terkait sejumlah bangunan yang telah berdiri diatas TKD, Sultan pun belum memutuskan akan diapakan bangunan tersebut. Sultan pun masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus tersebut. “Ya belum tahu, itu nanti saja, menunggu keputusan pengadilan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.