Advertisement

Satpol PP Akan Tutup Restoran dan Agrowisata di Lahan Tanah Kas Desa, Ini Lokasinya..

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 22 Mei 2023 - 18:37 WIB
Sunartono
Satpol PP Akan Tutup Restoran dan Agrowisata di Lahan Tanah Kas Desa, Ini Lokasinya.. Satpol PP menutup perumahan Kandara Village yang berdiri di lahan tanah kas desa tanpa izin. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Prama (Satpol PP) DIY akan melakukan penutupan terhadap dua lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. 

Kepala Satpol PP DIY Noviar Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya akan melakukan penutupan terhadap dua lokasi tersebut dalam pekan ini. “Dua lagi akan kami segel pekan ini di Maguwoharjo,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2023). 

Advertisement

Noviar dua lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan untuk restoran sekaligus tempat futsal, serta ada pula yang dimanfaatkan sebagai agrowisata. 

BACA JUGA : Bicara soal Kasus Tanah Kas Desa Sleman

Selama ini menurut Noviar pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan TKD tanpa izin yang digunakan sebagai perumahan. “Itu perumahan, belum yang kafe. Itu tanpa izin, kan enggak boleh ada perumahan di atas TKD,” katanya. 

Dari laporan tersebut, menurut Noviar terbanyak ada di Maguwoharjo. “Di Maguwoharjo ada 90 pengaduan. Tapi banyak yang kecil-kecil ada yang 300 meter, 500 meter, ada yang 1.000 meter,” katanya. 

Selain itu ada pula pengaduan yang diterimanya terkait penyalahgunaan TKD di Minomartani, Wedomartani, Condongcatur, Caturtunggal, dan Sardonoharjo. “Itu masih kita proses semuanya,” katanya.

Dalam melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan TKD atau pemanfaatannya tanpa izin, menurut Noviar pihaknya selalu melibatkan lurah setempat. Meski begitu menurutnya dengan adanya penyalahgunaan TKD dan pemanfaatannya tanpa izin menunjukkan bahwa lurah tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi pemanfaatan tanah tersebut. 

BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya

“Ya kalau selama ini berarti lurah tidak melaksanakan tugasnya. Kan dia yang dipasrahkan anggaduh dari kasultanan untuk mengawasi, kan itu tidak diawasi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement