15.294 Pelaku Usaha di Kota Jogja Sudah Bersertifikat Halal
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
Satpol PP menutup perumahan Kandara Village yang berdiri di lahan tanah kas desa tanpa izin. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi.
Harianogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Prama (Satpol PP) DIY akan melakukan penutupan terhadap dua lokasi yang memanfaatkan tanah kas desa (TKD) tanpa izin di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Noviar Rahmad menyampaikan pihaknya akan melakukan penutupan terhadap dua lokasi tersebut dalam pekan ini. “Dua lagi akan kami segel pekan ini di Maguwoharjo,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Senin (22/5/2023).
Noviar dua lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan untuk restoran sekaligus tempat futsal, serta ada pula yang dimanfaatkan sebagai agrowisata.
BACA JUGA : Bicara soal Kasus Tanah Kas Desa Sleman
Selama ini menurut Noviar pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan TKD tanpa izin yang digunakan sebagai perumahan. “Itu perumahan, belum yang kafe. Itu tanpa izin, kan enggak boleh ada perumahan di atas TKD,” katanya.
Dari laporan tersebut, menurut Noviar terbanyak ada di Maguwoharjo. “Di Maguwoharjo ada 90 pengaduan. Tapi banyak yang kecil-kecil ada yang 300 meter, 500 meter, ada yang 1.000 meter,” katanya.
Selain itu ada pula pengaduan yang diterimanya terkait penyalahgunaan TKD di Minomartani, Wedomartani, Condongcatur, Caturtunggal, dan Sardonoharjo. “Itu masih kita proses semuanya,” katanya.
Dalam melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan TKD atau pemanfaatannya tanpa izin, menurut Noviar pihaknya selalu melibatkan lurah setempat. Meski begitu menurutnya dengan adanya penyalahgunaan TKD dan pemanfaatannya tanpa izin menunjukkan bahwa lurah tidak menjalankan tugasnya untuk mengawasi pemanfaatan tanah tersebut.
BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah Satunya
“Ya kalau selama ini berarti lurah tidak melaksanakan tugasnya. Kan dia yang dipasrahkan anggaduh dari kasultanan untuk mengawasi, kan itu tidak diawasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
Karhutla di sekitar IKN dan Bukit Soeharto dipastikan padam. OIKN tetap melakukan patroli untuk mencegah kebakaran kembali.
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada usia 76 tahun. Ia dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Harta Wali Kota Solo Respati Ardi naik dari sekitar Rp2,02 miliar pada 2024 menjadi Rp8,04 miliar pada LHKPN 2025.
Pieter Huistra percaya diri lini depan PSS Sleman lebih bagus dari Madura United dengan mengandalkan Gustavo Tocantins dan Matheus Fornazari.
Infinix XPAD 30 Pro resmi hadir di Indonesia dengan harga mulai Rp3,399 juta, layar 2.5K, Helio G200 Ultimate, dan baterai 8.200 mAh.