Advertisement
Memprihatinkan! Pengin Punya Kendaraan, Bocah SD Curi Sepeda Motor Tetangganya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang bocah SD berinisal AA, 13, warga Banguntapan ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya.
AA diduga nekat mencuri sepeda motor jenis Honda Supra dengan nomor polisi AB 3187 KT itu karena pengin memiliki kendaraan sendiri.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan pencurian ini diperkirakan terjadi pada Senin (29/5/2023) malam. Namun, oleh korban yang bernama Ernawati Dwi Astuti, 49, baru diketahui pada Selasa (30/5/2023) dini hari.
Dia mengatakan, pencurian itu diketahui ketika ada tetangga korban hendak ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Saat lewat di rumah korban, dia masih melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Namun saat kembali dari masjid motor itu sudah tidak ada. "Saksi kemudian memberitahukan kepada korban," kata Jeffry, Minggu (4/6/2023).
BACA JUGA: Pria di Bantul Ini Nekat Mencuri Motor Sepupu, Alasannya Sepele
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan awal, penyidik mencurigai pelaku orang yang tidak jauh dari rumah korban.
Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis (1/6/2023) petugas menerima informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa warga mengamankan seorang bocah yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor itu. "Jadi motornya itu digunakan sendiri oleh AA. Pada saat AA melintas, ada warga yang melihat dan curiga kalau motor yang digunakan itu mirip dengan motor korban yang hilang," ujarnya.
Dalam aksinya, AA menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di jalan. Kunci tersebut cocok dan bisa dipakai untuk menghidupkan motor korban. "Kunci motornya sudah rusak, atau los. Jadi sembarang kunci bisa masuk," ujar Jeffry.
Dalam perkara ini, AA yang merupakan anak di bawah umur tidak dikenakan hukuman penjara. Sebagai gantinya, AA didampingi orangtuanya dikenakan wajib lapor di Mapolsek Banguntapan dua kali dalam sepekan sebagai bentuk pembinaan. "Korban juga sudah memberikan maaf kepada bocah tersebut dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
- Giliran Kota Jogja, Cek Jadwal Pemadaman Listrik dan Wilayah Terdampak di Sini
- Berikut Sejumlah Rute Bus Trans Jogja, Ada yang ke Malioboro
- KPU DIY Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
- Bulan Imunisasi Anak Dimulai, Dinkes Jogja Targetkan 100% Siswa Diimunisasi
Advertisement
Advertisement