Advertisement

Memprihatinkan! Pengin Punya Kendaraan, Bocah SD Curi Sepeda Motor Tetangganya

Yosef Leon
Minggu, 04 Juni 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Memprihatinkan! Pengin Punya Kendaraan, Bocah SD Curi Sepeda Motor Tetangganya Ilustrasi pencurian sepeda motor. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang bocah SD berinisal AA, 13, warga Banguntapan ditangkap polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya. 

AA diduga nekat mencuri sepeda motor jenis Honda Supra dengan nomor polisi AB 3187 KT itu karena pengin memiliki kendaraan sendiri.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan pencurian ini diperkirakan terjadi pada Senin (29/5/2023) malam. Namun, oleh korban yang bernama Ernawati Dwi Astuti, 49, baru diketahui pada Selasa (30/5/2023) dini hari. 

Dia mengatakan, pencurian itu diketahui ketika ada tetangga korban hendak ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Saat lewat di rumah korban, dia masih melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Namun saat kembali dari masjid motor itu sudah tidak ada. "Saksi kemudian memberitahukan kepada korban," kata Jeffry, Minggu (4/6/2023).

BACA JUGA: Pria di Bantul Ini Nekat Mencuri Motor Sepupu, Alasannya Sepele

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke polisi. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan awal, penyidik mencurigai pelaku orang yang tidak jauh dari rumah korban. 

Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis (1/6/2023) petugas menerima informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa warga mengamankan seorang bocah yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor itu. "Jadi motornya itu digunakan sendiri oleh AA. Pada saat AA melintas, ada warga yang melihat dan curiga kalau motor yang digunakan itu mirip dengan motor korban yang hilang," ujarnya.

Dalam aksinya, AA menggunakan kunci sepeda motor yang sebelumnya ditemukan di jalan. Kunci tersebut cocok dan bisa dipakai untuk menghidupkan motor korban. "Kunci motornya sudah rusak, atau los. Jadi sembarang kunci bisa masuk," ujar Jeffry.

Dalam perkara ini, AA yang merupakan anak di bawah umur tidak dikenakan hukuman penjara. Sebagai gantinya, AA didampingi orangtuanya dikenakan wajib lapor di Mapolsek Banguntapan dua kali dalam sepekan sebagai bentuk pembinaan. "Korban juga sudah memberikan maaf kepada bocah tersebut dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement