Advertisement
Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Siap Ajukan Pembelaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaks Penuntut Umum (JPU). Sejalan dengan itu terdakwa siap mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kedua terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara adalah GK, 19 dan RO, 19. Tuntutan itu disampaikan JPU Suyatno dan Nurmaya dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (15/6/2023). Berdasarkan penilai JPU, kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana atas peristiwa yang menggegerkan Jogja yaitu membunuh Morgan Onggowijaya pada 23 November 2022. Sehingga didakwa melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel Siallagan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan GK karena dinilai berbelit-belit. Adapun keterangan yang memberatkan RO karena korban Morgan Onggowijaya merupakan kakeknya sendiri yang selama ini mengasuhnya.
Kuasa Hukum RO Iwan Kuwardi menyatakan kesiapannya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Adapun sidang pembacaan pledoi itu akan digelar pada 3 Juli 2023. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU kepada RO dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak memberikan rasa keadilan.
“Karena klien kami, bukan pelaku pembunuhan, melainkan dia turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu,” kata Kuswadi dalam keterangannya, Kamis (16/6/2023).
Ia menambahkan dalam fakta persidangan semua alat bukti yang diajukan Jaksa baik keterangan saksi maupun alat bukti digital forensik tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya dalam hal ini korban. "Jadi seharusnya tuntutan lebih ringan dari pelaku utama," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa GK, Hariyanto. Ia siap mengajukan pledoi atau tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan JPU tergolong berlebihan. Alasannya banyak hal yang tidak terungkap namun dijadikan sebagai dasar tuntutan. “Banyak asumsi-asumsi yang tidak ada dalam persidangan namun di pakai sebagai pertimbangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement