Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Siap Ajukan Pembelaan

Sunartono
Jum'at, 16 Juni 2023 - 23:17 WIB
Sunartono
Dituntut 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Siap Ajukan Pembelaan Sidang pembacaan tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha Morgan Onggowijaya. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaks Penuntut Umum (JPU). Sejalan dengan itu terdakwa siap mengajukan pledoi atau pembelaan.

Kedua terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara adalah GK, 19 dan RO, 19. Tuntutan itu disampaikan JPU Suyatno dan Nurmaya dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (15/6/2023). Berdasarkan penilai JPU, kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana atas peristiwa yang menggegerkan Jogja yaitu membunuh Morgan Onggowijaya pada 23 November 2022. Sehingga didakwa melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Advertisement

BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel Siallagan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan GK karena dinilai berbelit-belit. Adapun keterangan yang memberatkan RO karena korban Morgan Onggowijaya merupakan kakeknya sendiri yang selama ini mengasuhnya.

Kuasa Hukum RO Iwan Kuwardi menyatakan kesiapannya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Adapun sidang pembacaan pledoi itu akan digelar pada 3 Juli 2023. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU kepada RO dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP  tidak memberikan rasa keadilan.

“Karena klien kami, bukan pelaku  pembunuhan, melainkan dia turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu,” kata Kuswadi dalam keterangannya, Kamis (16/6/2023).

Ia menambahkan dalam fakta persidangan semua alat bukti yang diajukan Jaksa baik keterangan saksi maupun alat bukti digital forensik tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya dalam hal ini korban. "Jadi seharusnya tuntutan lebih ringan dari pelaku utama," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa GK, Hariyanto. Ia siap mengajukan pledoi atau tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan JPU tergolong berlebihan. Alasannya banyak hal yang tidak terungkap namun dijadikan sebagai dasar tuntutan. “Banyak asumsi-asumsi yang tidak ada dalam persidangan namun di pakai sebagai pertimbangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bertemu SBY Bahas Tahun Politik 2024 di Istana Bogor, Jokowi: Yang Dibicarakan Rahasia

News
| Rabu, 04 Oktober 2023, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement