Advertisement

Promo November

Satpol PP Akan Tutup Paksa Perumahan Tanah Kas Desa di Sardonoharjo Sleman

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 20 Juni 2023 - 20:00 WIB
Sunartono
Satpol PP Akan Tutup Paksa Perumahan Tanah Kas Desa di Sardonoharjo Sleman Satpol PP DIY menutup paksa perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY merencanakan penutupan paksa pada pekan ini terkait sejumlah penggunaan tanah kas desa secara ilegal. Salah satunya penutupkan perumahan tiga lokasi di Sardonoharjo, Ngagli, Sleman.

“Dalam pekan ini, kalau enggak Rabu atau Kamis, kami akan menutup lima lokasi [penyalahgunaan tanah kas desa],” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi melalui telepon, Selasa (20/6/2023). 

Advertisement

Dia menyampaikan penutupan tersebut akan dilakukan pada tiga lokasi di Sardonoharjo, Ngaglik yang merupakan perumahan telah didirikan sejak 2020 silam. Perumahan di atas tanah kas desa ini tidak memiliki perizinan. Perumahan tersebut telah dihuni oleh pihak yang membeli rumah tersebut.

BACA JUGA : Penyelidikan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP

“Perumahannya [tiga lokasi di Sardonoharjo] sudah ditempati semua, tapi tidak memiliki izin,” katanya.

Ia mengatakan status penghuni yang saat ini telah menempati rumah tersebut bersifat sementara karena lahan yang digunakan oleh pihak pengembang bermasalah. Didirikannya hunian di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran Pergub No. 34/2017, selain itu hunian tersebut pun telah dibangun tanpa izin. 

“Ya kalau tinggal di sana sementara ya monggo. Nanti yang bersangkutan akan mencari penyelesaian dengan pengembang, tapi yang jelas ini menyalahi aturan, tidak mempunyai izin, kita tutup. Untuk ini [penghuni] silahkan mencari penyelesaian dengan pengembangnya,” katanya. 

Selain perumahan di Sardonoharjo, lanjutnya, penutupan paksa juga akan dilakukan pada dua lokasi untuk dua lokasi pemanfaatan TKD tanpa izin di Maguwoharjo. Dua lokasi ini telah dibangun kafe dan resto sejak 2021 silam tanpa memiliki izin.

Selain pemanfaatan TKD tanpa izin tersebut, menurut Noviar pekan depan akan melakukan penutupan terhadap pemanfaatan TKD tanpa izin pada empat lokasi di Condongcatur, dan satu lokasi di Caturtunggal, Kabupaten Sleman. 

Menurut Noviar dugaan pemanfaatan TKD tidak sesuai perizinan tersebar di kabupaten lainnya di DIY, meski begitu karena terbatasnya personil Satpol PP DIY, saat ini masih fokus untuk menyelesaikan sejumlah persoalan terkait di Kabupaten Sleman. 

BACA JUGA : Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY

“Sebenarnya ada [kabupaten lain], tapi kami keterbatasan personil, memungkinkan tupoksi lain juga masih banyak yang dijalankan. Sehingga kita harus step by step, tidak bisa sekaligus,” katanya. 

Dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD tanpa izin dan penyalahgunaannya, Noviar menilai perlu adanya sosialisasi dan edukasi masif dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, serta kabupaten/kota terkait dengan regulasi dan pemanfaatan TKD yang tepat. Dia pun mengaku kewalahan dengan banyaknya temuan pemanfaatan TKD yang tidak seharusnya akhir-akhir ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement