Dinsosnakertrans Jogja Kaji Perluasan Penerima Santunan Kematian
Dinsosnakertrans Jogja mengkaji perluasan penerima Santunan Kematian di luar desil 1-2 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Jojo dan Luna, dua ekor anjing dinikahkan dengan baju pengantin dan adat Jawa yang menuai protes warganet. - Foto Twitter
Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan viral pernikahan anjing ras Alaskan Malamute bernama Luna dan Jojo dengan mengenakan pakaian adat Jawa. Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY mengutarakan keberatan dan menyayangkan adanya pernikahan tersebut.
“Disbud DIY selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” kata Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya upacara adat pernikahan, khususnya di DIY dan tradisi pernikahan Jawa pada umumnya dalam prosesi adat serta nilainya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui Undang-Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY No.3/2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
“Objek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020,” katanya.
BACA JUGA: Wajib Coba! Ini 3 Kuliner Enak di Pasar Pathuk Jogja
Menurut Dian, menjadi kewajiban Disbud DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut.
“Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang. Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat/tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” katanya.
Menurut Dian manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Karena itu, menurut Dian semestinya menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsosnakertrans Jogja mengkaji perluasan penerima Santunan Kematian di luar desil 1-2 dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.