Advertisement
Pernikahan Anjing Jojo dan Luna, Disbud DIY: Kami Berupaya Tidak Akan Terulang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan viral pernikahan anjing ras Alaskan Malamute bernama Luna dan Jojo dengan mengenakan pakaian adat Jawa. Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY mengutarakan keberatan dan menyayangkan adanya pernikahan tersebut.
“Disbud DIY selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” kata Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Menurutnya upacara adat pernikahan, khususnya di DIY dan tradisi pernikahan Jawa pada umumnya dalam prosesi adat serta nilainya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui Undang-Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY No.3/2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
“Objek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020,” katanya.
BACA JUGA: Wajib Coba! Ini 3 Kuliner Enak di Pasar Pathuk Jogja
Menurut Dian, menjadi kewajiban Disbud DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut.
“Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang. Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat/tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” katanya.
Menurut Dian manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Karena itu, menurut Dian semestinya menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KLH: Ada Kelalaian Pabrik Penyebab Cemaran Radioaktif C-137 di Cikande
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Pelatihan Olahan Daging di Sleman Capai Rp1,5 M
- Petani Lumbung Mataraman Piyaman Wonosari Panen Perdana Bawang Merah
- Kemenhub Tinjau Kesiapan Angkutan Darat Jelang Libur Nataru di DIY
- Terdampak Tol Jogja-Solo, Relokasi SDN Nglarang Tunggu Gedung Baru
- Dana TKD untuk DIY Turun, Begini Strategi yang Dilakukan Pemda
Advertisement
Advertisement