Tak Perlu ke Kantor, ASN Jogja Bisa Urus Cuti Darurat Lewat JSS
ASN Pemkot Jogja kini bisa mengajukan cuti, termasuk cuti darurat, lewat JSS. Verifikasi hingga persetujuan dilakukan secara elektronik.
Jojo dan Luna, dua ekor anjing dinikahkan dengan baju pengantin dan adat Jawa yang menuai protes warganet. - Foto Twitter
Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan viral pernikahan anjing ras Alaskan Malamute bernama Luna dan Jojo dengan mengenakan pakaian adat Jawa. Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY mengutarakan keberatan dan menyayangkan adanya pernikahan tersebut.
“Disbud DIY selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” kata Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya upacara adat pernikahan, khususnya di DIY dan tradisi pernikahan Jawa pada umumnya dalam prosesi adat serta nilainya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui Undang-Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY No.3/2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
“Objek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020,” katanya.
BACA JUGA: Wajib Coba! Ini 3 Kuliner Enak di Pasar Pathuk Jogja
Menurut Dian, menjadi kewajiban Disbud DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut.
“Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang. Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat/tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” katanya.
Menurut Dian manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Karena itu, menurut Dian semestinya menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ASN Pemkot Jogja kini bisa mengajukan cuti, termasuk cuti darurat, lewat JSS. Verifikasi hingga persetujuan dilakukan secara elektronik.
Polda Jambi menangkap delapan pelaku perdagangan BBM ilegal dan mengamankan 22,8 ton minyak bumi, bensin olahan, serta solar.
Sembilan alumni Gen Z Batik Preneur Sleman didorong menguji produk ke pasar dan mengembangkan usaha setelah mengikuti pelatihan.
Pameran buku di Jogja semakin marak, tetapi penjualan belum tentu meningkat. Penyelenggara menyebut pengunjung terbagi dan daya beli menurun.
Kementerian PU membangun lapangan sepak bola standar internasional di 25 Sekolah Rakyat lengkap dengan jogging track dan fasilitas olahraga.
Pemkot Jogja diminta mencermati sungai dan bantaran rawan banjir serta memastikan talut dan sedimentasi ditangani sebelum musim hujan.