Sampah Visual di Jogja Harus Ditertibkan, Jangan Tunggu Laporan Warga
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Jojo dan Luna, dua ekor anjing dinikahkan dengan baju pengantin dan adat Jawa yang menuai protes warganet. - Foto Twitter
Harianjogja.com, JOGJA–Belakangan viral pernikahan anjing ras Alaskan Malamute bernama Luna dan Jojo dengan mengenakan pakaian adat Jawa. Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY mengutarakan keberatan dan menyayangkan adanya pernikahan tersebut.
“Disbud DIY selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial,” kata Kepala Disbud DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya upacara adat pernikahan, khususnya di DIY dan tradisi pernikahan Jawa pada umumnya dalam prosesi adat serta nilainya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui Undang-Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY No.3/2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
“Objek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020,” katanya.
BACA JUGA: Wajib Coba! Ini 3 Kuliner Enak di Pasar Pathuk Jogja
Menurut Dian, menjadi kewajiban Disbud DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut.
“Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang. Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat/tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY,” katanya.
Menurut Dian manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Karena itu, menurut Dian semestinya menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan sampah visual di Jogja diminta dilakukan berkelanjutan. Sumbo Tinarbuko meminta penertiban reklame liar tak menunggu aduan warga.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.