Advertisement

Salah Gunakan TKD Seperti Robinson Bakal Dihukum, Sebenarnya Tanah Kas Desa Untuk Apa?

Bernadheta Dian Saraswati
Rabu, 26 Juli 2023 - 16:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Salah Gunakan TKD Seperti Robinson Bakal Dihukum, Sebenarnya Tanah Kas Desa Untuk Apa? Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Menyusul kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang mencuat di DIY akhir-akhir ini, pertanyaan pemanfaatan tanah kas desa untuk apa banyak bermunculan. Hal itu karena masih ada masyarakat yang belum paham peruntukan tanas kas desa. 

Akhir-akhir ini Pemda DIY telah melakukan langkah untuk penertiban sejumlah TKD yang dimanfaatkan tidak sesuai izin atau tanpa izin. Robinson Saalino adalah terdakwa TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia diduga menikmati uang Rp16 miliar dari penjualan perumahan di atas tanah kas desa.

Advertisement

Uang itu berasal dari keuntungan yang didapat perusahaan Robinson, PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Keuntungan perusahaan Robinson dan nilai uang yang diperolehnya dari penyalahgunaan tanah kas desa terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum saat sidang perdana pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (12/6/2023).

Lantas sebenarnya tanah kas desa untuk apa jika melihat kasus Robinson bahwa mendirikan perumahan di atas TKD adalah bentuk pelanggaran hukum?

Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?

Melansir dari berbagai sumber, pada prinsipnya, jawaban dari tanah kas desa untuk apa adalah untuk kesejahteraan rakyat. Lalu bagaimana caranya? 

Sesuai dengan peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, lurah telah diberikan hak anggaduh (mengelola) atas tanah kelurahan. Namun lurah tidak diperbolehkan memanfaatkan TKD untuk memperkaya diri.

Tanah kas desa dapat disewakan kepada masyarakat sekitar terutama warga miskin agar keberadaan tanah kalurahan tersebut bermanfaat secara langsung bagi kesejahteraan mereka, sekaligus sebagai upaya pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yang ada di kalurahan masing-masing.

Para lurah diharapkan mempunyai inovasi dalam mengelola tanah kas desa sehingga menghasilkan pendapatan baik untuk kalurahan maupun masyarakat.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan regulasi terkait tanah kas desa (TKD) selama ini melarang pendirian hunian di atas TKD untuk menghindari sengketa pertanahan. Apabila di tanah tersebut didirikan hunian maka ada potensi timbul sengketa pertanahan.

“Menurut saya, persoalannya banyak sekali kalau dijadikan tempat tinggal. Itu [larangan TKD didirikan hunian] mencegah sengketa pertanahan,” katanya, Kamis (1/5/2023).

Merasa Memiliki TKD

Menurut Bayu apabila di atas tanah kas desa didirikan hunian, maka akan ada potensi penghuni hunian tersebut atau ahli warisnya akan merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Dia menyampaikan dalam regulasi yang mengatur TKD selama ini telah melarang pendirian hunian di atas tanah kas desa. “Dalam regulasi yang lama tahun 1985, dalam Keputusan Gubernur DIY No.82/2003 hingga terakhir Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.112/2014 mengatur TKD tidak boleh dijadikan tempat tinggal,” katanya.

Selain itu, menurut Bayu pemanfaatan tanah kas desa juga harus selaras dengan tujuan awalnya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan kalurahan. “Tanah di kalurahan kan secara filosofinya berasal dari hak anggaduh, artinya agar di situ bisa menambah penghasilan kalurahan,” katanya.

Dia pun menyampaikan larangan mendirikan hunian di atas tanah kas desa pun dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan TKD. “Kita harus menjaga TKD dari kerusakan, kehilangan. Maka harapannya semua TKD tidak untuk tempat tinggal, maka tidak boleh [untuk hunian], ada larangan untuk itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan

News
| Minggu, 24 September 2023, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir

Wisata
| Sabtu, 23 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement